Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Suasana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk berubah tegang pada Selasa (16/9/2025) siang. YT, Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Dengan wajah muram, ia menerima kenyataan ditahan selama 20 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujarnya.
Baca Juga :Festival Literasi Daerah 2025 Resmi Dibuka Bupati Tulungagung
Hasil penyidikan awal mengungkap pola penyalahgunaan dana yang sistematis. YT diduga menggunakan sekitar Rp1 miliar dana APBDes untuk kepentingan pribadi dengan cara mengakali administrasi.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pembangunan fisik, hingga kegiatan pemerintahan desa justru dialihkan.
Banyak program tercatat terealisasi di atas kertas, padahal di lapangan tidak pernah dikerjakan.
“Sejumlah proyek itu fiktif maupun tidak sesuai spesifikasi. Untuk menutupi perbuatannya, YT membuat SPJ palsu, lengkap dengan nota hingga stempel buatan,” jelas Yan.
Modus operandi YT dimulai sejak dana dicairkan dari Bank Jatim. Sebagian besar anggaran langsung masuk ke kantong pribadi sang kades. Aparat Kejari menduga dana tersebut tidak berhenti di YT, tetapi juga mungkin mengalir ke pihak lain.
Baca Juga :Pasokan Seret, Harga Beras Premium Tembus Rp15.200 per Kilogram
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain, sehingga proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lanjut,” tegas Yan.
YT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan menemukan dua alat bukti yang kuat serta audit yang membuktikan adanya kerugian negara. Yan menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini.
“Masih kami kembangkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat aktif dalam perbuatan korupsi ini,” ujarnya.
Kasus YT menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dana desa. Padahal, APBDes sejatinya digelontorkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di akar rumput.
Baca Juga :Polisi Tangkap Tersangka Kasus Curanmor di Jombang, Termasuk Penadahnya
Proyek yang mangkrak dan program fiktif membuat warga Desa Dadapan kehilangan haknya atas pembangunan yang seharusnya mereka nikmati.
Kini, masyarakat menunggu hasil akhir proses hukum. Jika benar dana Rp1 miliar telah raib, bukan hanya pemerintah, tetapi juga rakyat kecil di desa yang paling merasakan kerugian.



















