Ponorogo, SEJAHTEA.CO Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Toni Ahmadi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (12/3/2026) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa yang terjadi pada 2015.
Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Aktivitas pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit milik desa tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Toni Ahmadi sempat melontarkan protes keras. Ia mempertanyakan mengapa kasus tambang yang terjadi pada 2015 baru diusut saat ini.
“Wong tambang tahun 2015 kok lagek usut saiki. Saya korban bupati,” ungkap Toni dengan nada lantang.
Baca Juga Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Kediri Kota Ungkap 25 Kasus
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak 2025. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan sumber daya alam milik desa.
“Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan aset desa. Tanah dan pasir yang diambil kemudian diperjualbelikan,” jelasnya.
Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, kegiatan tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Bukit yang sebelumnya merupakan kawasan ekosistem alami dan penyangga air hujan berubah menjadi area tambang.
“Lokasi itu sekarang mengalami kerusakan lingkungan yang cukup berbahaya. Sungai yang berada di sisi tambang sudah mengalami erosi dan berpotensi mengancam keberlangsungan hajat hidup masyarakat,” terang Zhulmar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga Polres Malang Sikat 26 Kasus Curanmor, Satu Pelaku ‘Raja TKP’ Beraksi di 9 Lokasi
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama,” tegasnya.
Zhulmar menambahkan, perkara tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Pihaknya juga akan mendalami pernyataan tersangka yang mengaku sebagai korban bupati.
“Pernyataan itu tentu akan kami dalami. Kami juga baru mengetahui pernyataan tersebut dari tersangka,” pungkasnya.



















