Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Oknum Polisi Ditahan Kejari Kabupaten Kediri

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Oknum Polisi Ditahan Kejari Kabupaten Kediri
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat menggelandang tersangka AP. (Kejari Kabupaten Kediri)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan pria berinisial AP sebagai tersangka atas kasus dugaan kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Pare Kediri, Senin (30/3/2026).

Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 tanggal 17 Maret 2026.

Informasi dihimpun, tersangka AP ini diketahui merupakan seorang anggota polisi yang masih aktif.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie melalui Kasi Intelijen Wibisana mengatakan, penetapan terhadap tersangka AP Ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti-bukti yang cukup.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan beberapa terpidana AS, OS, dan S,” katanya, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga :Penggunaan Kendaraan Listrik Naik 40 Persen, ULP PLN Tulungagung Sediakan Dua SPKLU dan Tiga SPLU

Adapun kronologinya kasus ini berawal ketika tersangka AP membutuhkan modal usaha pada akhir tahun 2022. AP kemudian mengajukan kredit melalui bantuan pihak internal bank dan seorang perantara.

Modus yang digunakan yakni dengan mengajukan kredit menggunakan nama orang lain atau nasabah nominee, disertai dokumen dan jaminan yang telah direkayasa agar seolah-olah memenuhi persyaratan pengajuan kredit.

“Para pihak bekerja sama mengkondisikan data dan keterangan nasabah agar tampak memiliki usaha yang layak mendapatkan kredit. Namun, dana yang dicairkan justru digunakan oleh tersangka AP,” ucapnya.

Wibisana mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut kredit yang dicairkan menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ia menyebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan bahwa total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Baca Juga :Petugas Kesehatan di Tulungagung Masih Temukan Adanya Warga Menolak Vaksin, Ternyata ini Alasannya

Pihaknya memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dengan tujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak kemarin hingga 18 April 2026 di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Kelas 2A Kediri,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *