Lamongan, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir di Satreskrim Polres Lamongan. Pada Kamis (21/5/2026), korban memenuhi panggilan penyidik Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga:Bupati Lamongan Resmikan Layanan Hemodialisis, Endoskopi, dan Baby Spa di RSUD Ngimbang
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar penginapan di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalam, Kecamatan Lamongan. Terlapor berinisial K (43), warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, diduga mengajak korban ke penginapan dengan alasan ingin berbincang santai.
Namun, setibanya di kamar, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming sejumlah uang yang akan diberikan keesokan hari. Korban menolak dan meminta uang diberikan saat itu juga.
Penolakan tersebut memicu emosi terlapor. Ia diduga mendorong korban hingga terjatuh ke atas kasur. Saat korban berusaha melawan, terlapor justru semakin agresif.
Terlapor diduga memegang kuat tangan kanan korban dan membungkam mulutnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores pada tangan kanan serta luka pada bagian dalam bibir hingga berdarah.
Berdasarkan pantauan, pemeriksaan korban di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan berlangsung sekitar dua jam. Korban masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.05 WIB dan keluar pukul 13.43 WIB, kemudian memberikan keterangan kepada awak media.
Korban mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik terkait peristiwa yang dialaminya.
“Kurang lebih ada 20 pertanyaan, seputar kejadian penganiayaan yang saya alami. Ditanya juga siapa saja saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar WJ.
Menurutnya, sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu di antaranya sopir terlapor yang menjemput pelaku usai kejadian serta petugas keamanan penginapan yang datang saat korban berteriak meminta pertolongan.
Baca juga:Polres Lamongan Tangkap Residivis Pencuri 53 Mesin Diesel, Aksinya Rugikan Petani
WJ menyatakan telah menyampaikan seluruh kronologi kejadian, termasuk kondisi fisik dan psikologisnya pascakejadian.
“Saya sudah menceritakan semuanya kepada penyidik, termasuk kondisi fisik yang belum pulih dan belum bisa kembali bekerja seperti biasa. Saya juga mengalami trauma dan merasa sangat dirugikan atas peristiwa ini,” ungkapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara serius dan memberikan hukuman berat kepada pelaku agar menimbulkan efek jera.
“Biar ada efek jera. Pelaku diduga tidak hanya sekali melakukan hal seperti ini dan tidak hanya terhadap saya, tetapi juga terhadap perempuan lain,” tegasnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, membenarkan bahwa pelapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Iya benar, pelapor hari ini sudah kami panggil untuk dimintai keterangannya. Untuk terlapor saat ini masih berstatus sebagai calon saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis sore (21/5/2026).



















