Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Didominasi Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati bersama perwakilan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Jombang memusnahkan barang bukti 51 perkara yang telah inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati bersama perwakilan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Jombang memusnahkan barang bukti 51 perkara yang telah inkracht selama 6 bulan di halaman kantor Kejari Jombang, Kamis (21/5/2026) siang. (foto: taufiqur rachman)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bersama Pengadilan Negeri Jombang, kepolisian, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga:Ojol Gelar Aksi di PN Jombang, Minta Vonis Ringan untuk Nadiem Makarim

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Jombang, Kamis (21/5/2026), dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati, serta perwakilan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Jombang.

Read More

Dyah Ambarwati menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana umum dengan rentang penanganan November 2025 hingga April 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 445,76 gram, ganja seberat 39.908,49 gram, pil terlarang sebanyak 402.956 butir, 33 perangkat alat hisap, serta 16 unit handphone. Jika ditaksir, nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur teknis, melainkan bentuk perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan, khususnya narkotika yang berbahaya bagi generasi bangsa.

“Ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jombang dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Pil terlarang dihancurkan menggunakan blender lalu dilarutkan dalam air. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara handphone dan alat hisap dirusak menggunakan palu.

Baca juga:Sejumlah KDKMP di Jombang Belum Beroperasi Meski Sudah Diresmikan Presiden

“Kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali,” jelas Dyah.

Ia juga mengapresiasi sinergi antarpenegak hukum yang telah berjalan baik dalam penanganan perkara hingga tahap eksekusi.

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus bentuk kehati-hatian agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini menjadi komitmen kami dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *