Kasus Nonjob Kepala DLH, Bupati Ponorogo: Belum Saya Baca Surat Sanggahannya

Kasus Nonjob Kepala DLH, Bupati Ponorogo: Belum Saya Baca Surat Sanggahannya
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat dikonfirmasi wartawan. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kasus penonjoban Gulang Winarno dari kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo terus berlanjut. Terbaru surat sanggahan atas sanksi yang diberikan sudah diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Saat dikonfirmasi, Sugiri Sancoko mengaku belum membaca surat sanggahan tersebut. Meski saat ini surat tersebut sudah berada di mejanya sejak Selasa (4/4/2025) sore.

“Kebetulan belum membaca saya suratnya, tapi sudah di meja,” ungkap Sugiri Sancoko, kepada koranmemo.com.

Read More

Selain itu, bupati dua periode itu juga belum menentukan sikap terkait surat sanggahan tersebut, termasuk kemungkinan pengkajian ulang terhadap keputusan yang telah diambil.

Baca Juga :Dampak Efisiensi Anggaran, Pemkot Batu Tunggu Instruksi Kepastian THR

“Kita lihat nanti karena saya memang belum baca suratnya, tapi bagaimanapun, saya dan Pak Gulang itu kan saling sayang. Barangkali saat itu dia kepleset,” tegasnya

Terkait sanksi yang diberikan, Kang Giri sapaan bupati juga menjelaskan jika hal tersebut sudah dibahas oleh tim yang terdiri dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pemeriksaan tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.

“Nanti biar dirumuskan oleh tim yang memeriksa, kepantasannya seperti apa. Saya sih ikut saja, kan nggak boleh dendam. ASN itu harus dibersamai, dibina, dan diarahkan dengan baik,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kapan keputusan final atas sanggahan Gulang akan diberikan, Sugiri enggan berspekulasi. Namun, ia memastikan dalam waktu dekat akan memberikan jawaban resmi terkait sanggahan tersebut.

Baca Juga :Dinkes-BPOM Sidak Mamin di Pasar Legi Kota Blitar, ini Hasilnya

“Kemungkinan dalam waktu dekat, ya nanti disampaikan,” tandas Kang Giri.

Sebagai informasi, penjatuhan hukuman disiplin terhadap seorang kepala dinas di Ponorogo ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Dalam aturan tersebut, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pencopotan dari jabatan eselon 2 dan penugasan sebagai pelaksana atau staf selama maksimal 12 bulan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *