Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus hilangnya ponsel milik Herlin Widayati (51) warga Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung berakhir damai usai pelaku yang berinisial NN Warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, mengakui perbuatannya.
Baca Juga :Belasan Siswi SMP Negeri 2 Kare Kabupaten Madiun Alami Kesurupan saat Upacara
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, awalnya HW yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu mengantarkan anaknya ke sekolah dengan mengendarai sepeda motornya. Saat itu, anak HW hendak mengikuti kegiatan study tour yang diadakan sekolah.
HW meletakkan ponsel miliknya di dalam dashboard sepeda motor dan memarkirkannya begitu saja tanpa mengambil ponselnya lebih dulu. Usai mengantarkan anaknya, korban HW kemudian bergegas pulang dan saat itu korban baru sadar jika ponselnya hilang.
“Jadi korban ini datang ke sekolah dengan membawa sepeda motor listrik, dimana ponselnya diletakkan di dashboard sepeda motor listrik itu,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Senin (28/10/2024).
Baca Juga :Pelaku Pecah Kaca Mobil Anggota Bawaslu Tulungagung Diamankan
Saat sadar ponselnya hilang, korban kemudian bergegas kembali ke sekolah anaknya untuk mencari ponselnya tersebut dengan harapan ponsel itu hanya terjatuh. Namun saat korban mencari ponselnya di sekitar lokasi memarkir motor tidak ditemukan.
Seorang warga mendatanginya jika dirinya tadi menemukan ponsel tergeletak di tempat tersebut. Namun tiba-tiba muncul seorang perempuan yang mengaku memiliki ponsel tersebut, sehingga dirinya tanpa menaruh curiga memberikan ponsel itu.
“Jadi saat korban kebingungan mencari ponselnya, ada warga yang mendatangi korban dan memberitahu jika dia menemukan ponsel di sana, tetapi ada perempuan yang mengaku memiliki ponsel tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga :Pencuri Uang Modus Pecah Kaca Dilumpuhkan Polres Tulungagung
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campurdarat, kemudian petugas melakukan upaya pendalaman atas kasus tersebut. Polisi melacak keberadaan ponsel dengan titik koordinat di Desa Wates Campurdarat.
Petugas kemudian ke lokasi dan ternyata ponsel korban dikuasai seorang perempuan insial NN yang akhirnya mengakui perbuatannya. Terlapor kemudian dibawa ke Polsek Campurdarat untuk menjalani mediasi dengan korban.
“Hasil mediasi itu, korban mau memaafkan terlapor dan tidak ingin memperpanjang masalah ini, sehingga ingin diselesaikan secara kekeluargaan yang kemudian korban kemudian mencabut laporannya dan tidak melakukan tuntutan hukum terhadap pelapor,” pungkasnya.



















