Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial H (32), warga Dusun Krajan, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi saat asyik bermain judi online di sebuah warung kopi (warkop) pojok Desa Talun, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Baca Juga :Pensiunan Guru SD di Blitar Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Ngaku Tertipu Uang Gaib Rp35 Juta
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan sekitar pukul 15.30 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai warkop tersebut sering digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Saat dilakukan penggerebekan, H kedapatan tengah mengoperasikan ponselnya. Setelah dicek, ditemukan riwayat permainan judi online jenis Mahjong Ways di perangkat miliknya. Di hadapan petugas, H mengakui bahwa ia memang bermain judi online tersebut.
“Pelaku tidak bisa mengelak ketika kami memeriksa ponselnya dan menemukan riwayat permainan. Ia mengakui telah bermain judi online Mahjong Ways,” jelas Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, mewakili Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kamis (31/7/2025).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V15 berwarna biru yang digunakan untuk bermain judi. H kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE Tahun 2008, atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.



















