Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Baru-baru ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan nota dinas pelarangan wisuda/purnawiyata pada SMA, SMK dan SLB.
Merespon nota dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Tulungagung sepakat untuk tidak menggelar wisuda/purnawiyata tahun ini.
Ketua MKKS SMA se-Tulungagung, Agus Sugiarto mengatakan, nota dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur itu sudah diedarkan ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Sesuai pengantarnya, nota dinas ini dikeluarkan untuk menjaga kondusifitas dan ketenangan dalam pelaksanaan pendidikan.
Baca Juga :Geger, Kerangka Manusia Ditemukan di Goa Pletes Sumawe Malang
Pada intinya, dalam nota dinas tersebut dijelaskan jika fenomena dan budaya wisuda/purnawiyata ditiadakan, dan setiap sekolah tidak boleh menggelar kegiatan itu dengan alasan apapun.
Namun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengganti istilah wisuda/purnawiyata diubah dengan hanya kelulusan saja.
“Intinya untuk kegiatan wisuda dan purnawiyata ditiadakan. Dengan alasan apapun sekolah memang tidak boleh melakukan kegiatan itu,” kata Agus Sugiarto, Rabu (12/3/2025).
Selain pelarangan kegiatan wisuda/purnawiyata, ungkap Agus, pada nota dinas tersebut juga diterangkan jika kegiatan kelulusan sebagai pengganti wisuda/purnawiyata tidak boleh dilakukan diluar lingkungan sekolah.
Namun setiap sekolah tetap bisa melakukan pelepasan siswa kelas XII selama tidak membebani.
Dengan begitu, pelepasan siswa kelas XII diharapkan dilakukan dengan inovasi dan kreativitas masing-masing sekolah, dengan tidak membebani biaya terhadap siswa maupun wali murid.
Baca Juga :Rumah Warga Ngasem Terbakar, Tiga Unit Damkar Diterjunkan untuk Padamkan Api
Sehingga, pelaksanaan kelulusan bagi para siswa kelas XII itu bisa lebih efisien tanpa menimbulkan kerugian bagi wali murid.
“Kegiatan kelulusan itu bisa dilakukan di sekolah masing-masing, dengan catatan tanpa mewajibkan setiap siswa atau wali murid untuk mengikuti kegiatan itu,” ungkapnya.
Sebelum keluarnya nota dinas ini, Agus menyebut, kegiatan wisuda/purnawiyata biasanya dilakukan di hotel, dimana pelaksanaannya biasa dilakukan sekitar bulan Mei. Bahkan beberapa sekolah juga sudah melaporkan jika tahun ini sudah merencanakan wisuda/purnawiyata.
Beberapa sekolah yang sudah merencanakan wisuda/purnawiyata yang akan digelar tahun diketahui juga sudah memboking hotel untuk acara yang akan digelar.
Baca Juga :Pemilik Kolam Naik Pitam, Pelajar di Ponorogo Ditembak Senapan Angin
Namun dengan ada larangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur itu, semua sekolah mau tidak mau mematuhi nota dinas yang sudah dikeluarkan.
“Hampir semua sekolah sudah keep tanggalnya dengan hotel, sebagian siswa juga sudah membayar uang wisuda. Tetapi karena adanya aturan itu, semuanya harus dibatalkan,” ujarnya.
Agus menegaskan, seluruh uang pembayaran yang sudah dibayarkan kepada pihak sekolah juga harus dikembalikan karena adanya larangan itu.
Jika nantinya masih ada sekolah di Tulungagung yang memaksa untuk menggelar kelulusan di luar sekolah, maka akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga :Polres Malang Tindak 15 Pelaku Balap Liar di Dampit, Sepeda Motor Diamankan hingga Lebaran
“Siap-siap untuk menerima sanksi dari provinsi jika tetap bandel. Apalagi sudah diperingatkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.



















