Remaja Madiun Tertangkap Basah saat COD Obat Petasan di Ponorogo

Remaja Madiun Tertangkap Basah saat COD Obat Petasan di Ponorogo
Pelaku MY saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo berikut barang bukti. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang remaja berinisial MY warga Wonosari, Kabupaten Madiun harus rela berlebaran di rumah tahanan (rutan). Pasalnya, remaja yang baru berusia 18 tahun tersebut kedapatan menjual bahan peledak untuk digunakan dalam campuran petasan.

Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo saat hendak melakukan transaksi penjualan di wilayah hutan masuk Desa/Kecamatan Sampung pada 8 Maret 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan jika penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktifitas jual beli di kawasan hutan, Desa/Kecamatan Sampung.

Read More

“Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita tangkap pelaku berikut barang bukti,” ungkap Rudi, kepada koranmemo.com, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga :Kegiatan Purnawiyata Dilarang, MKKS Tulungagung Sepakat Tak Menggelar Wisuda

Rudi menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan dan diperoleh barang bukti berupa bahan peledak atau obat petasan dengan berat sekitar 5 kilogram, yang disimpan didalam kendaraan pelaku.

“Bahan peledak yang dibawa pelaku ini merupakan black powder atau bahan untuk membuat mercon. Pelaku mendapatkan bahan peledak ini secara online, kemudian dijual juga secara online,” tegasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan tersebut menambahkan berdasarkan keterangan MY kepada aparat kepolisian, yang bersangkutan menjual serbuk mercon untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.

“Memang pelaku ini mencari keuntungan dan memang sengaja membuat obat petasan untuk dijual di bulan Ramadan ini,” pungkasnya.

Baca Juga :Wanita Lansia Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Diduga Korban Tabrak Lari

Sementara itu MY mengaku sengaja menjual serbuk mercon karena kebutuhan ekonomi. Namun, dari obat petasan yang dibuatnya belum sempat terjual karena terlebih dahulu ditangkap polisi.

“Ya karena kepepet ekonomi, jadi jual serbuk mercon ini. Untungnya per kilogramnya itu saya dapat Rp50 ribu,” terang pelaku.

Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Ponorogo juga menyita sebanyak 5 kg serbuk mercon sebagai barang bukti.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *