Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita Rp3.175.000.000 atau lebih dari Rp3,1 miliar terkait kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (bos) di SMK 2 PGRI Ponorogo periode 2019 hingga 2024.
Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan uang tersebut disita dari tiga orang saksi yang berkaitan dengan kasus yang merugikan negara hingga Rp25 miliar itu. Ketiga orang tersebut yakni berinisial BS, AZ dan MLH.
“Ketiga saksi ini secara sukarela mengembalikan ke negara dalam kasus penyalahgunaan dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo,” ungkap Agung Riyadi kepada koranmemo.com. Selasa (24/6/2025).
Baca Juga :Tim BPKW XI Jatim Berencana Teliti Arca Siwa Catur Muka
Agung menjelaskan jika uang tersebut sebelumnya digunakan tersangka SA untuk membeli tanah serta pinjaman kepada para saksi. Dengan rincian Rp300 juta dan Rp175 juta untuk piutang dan sisanya untuk membeli tanah.
“Memang salah satu saksi ini sebagai penjual tanah, lalu kooperatif mengembalikan uang yang digunakan SA untuk membeli tanah karena masih down payment (dp),” imbuhnya.
Selanjutnya uang hasil sitaan tersebut akan dikumpulkan ke dalam rekening terpadu dalam kasus ini. Pun, pihak penyidik masih melakukan pencarian aset-aset yang lainnya, tidak menutup kemungkinan adanya barang bukti baru.
“Selain uang ini, kami sebelumnya telah menyita sebanyak 14 kendaraan, yang terdiri dari 10 bus pariwisata, 3 minibus dan satu jeep jenis pajero,” tegasnya
Hingga saat ini setidaknya sudah ada 40 saksi yang telah diperiksa baik dari internal sekolah maupun pihak lainnya.
Disinggung soal potensi penambahan tersangka, Agung menambahkan masih melihat fakta persidangan nantinya.
“Yang jelas kami masih terus bekerja, perkembangannya akan kita sampaikan. Penyitaan alat bukti ini sebagai pembuktian perlakuan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” pungkas Agung.



















