Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Jumlah saksi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019-2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo bertambah.
Baca Juga :Disdagprin Kabupaten Kediri Sidak Gas LPG 3 Kg saat Harga Naik
Hal ini setelah Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memanggil satu orang internal dari pihak SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengungkap kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menyebut pemanggilan satu orang tesebut menggenapkan jumlah saksi yang dipanggil menjadi 24 orang.
Puluhan saksi tersebut terdiri dari pihak sekolah maupun kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan.
“Selama ini dalam tahap penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 24 saksi. Jadi ada penambahan saksi lagi, setelah akhir tahun kemarin,” ungkap Agung Riyadi, Jumat (17/1/2025).
Saat ditanya secara rinci, Agung belum menyampaikan lebih lanjut siapa internal yang dipanggil tersebut. Termasuk mengenai materi pemeriksaan serta peran yang bersangkutan dalam aliran dana BOS untuk siswa tersebut.
Baca Juga :Salah Kaprah Usulan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
“Itu masuk materi penyidikan, belum bisa kita sampaikan secara terbuka,” terangnya.
Sementara itu untuk jumlah barang bukti (BB) kendaraan yang disita masih sama. Yakni 11 unit bus, dan tiga kendaraan roda empat, masing-masing satu Pajero dan dua unit avanza.
“Tapi kami masih mencari juga barang bukti yang lain,” urainya.
Baca Juga :Tantangan Patrick Kluivert Jelang Kontra Australia, Suporter Timnas Indonesia Minta Bukti…!
Ia berharap penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo itu segera diselesaikan. Saat ini, pihak kejaksaan juga intensif berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara atas perkara tersebut.
“Kami terus berproses, kami juga berkoordinasi dengan tim ahli untuk mengungkapkan nilai pasti kerugiannya, ya semoga bisa segera selesai kasus ini,” pungkasnya.



















