Kejari Tulungagung Naikkan Status Dugaan Korupsi DD, Kerugian Negara Rp 400 juta

Kejari Tulungagung Naikkan Status Dugaan Korupsi DD, Kerugian Negara Rp 400 juta
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno saat memberikan pernyataan soal dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Tulungagung (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Rentetan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) di Tulungagung satu persatu terkuak.

Selain Pemdes Rejotangan dan Batangsaren yang telah diamankan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memproses kasus dugaan korupsi di Desa Tanggung.

Baca Juga : Tempat Pres Rosok di Balong Terbakar, Sejumlah Mobil Damkar Dikerahkan, Penyebabnya Belum Diketahui 

Read More

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, beberapa waktu lalu sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) hingga proses penyelidikan.

Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa yang terjadi di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat.

Dikarenakan tahapan Pulbaket dan proses penyelidikan sudah selesai dilakukan, saat ini pihaknya sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga : Lahan Tebu di Kota Kediri Terbakar, Belum Diketahui Penyebabnya

Dikarenakan status atas kasus ini sudah dinaikkan, pihaknya mulai serius untuk menyelesaikan kasus ini, dimana target terdekat yakni penetapan tersangka.

“Terkait rentetan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Tulungagung, kami baru saja menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas apa yang terjadi di Desa Tanggung,” kata Tri Sutrisno, Jumat (9/8/2024).

Dinaikkannya status atas kasus di Desa Tanggung, ungkap Tri, dikarenakan pihaknya telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga : Embung Kering Akibat Musim Kemarau Melanda Wilayah Jombang

Meski statusnya sudah dinaikkan, pihaknya sampai saat ini juga masih belum menetapkan tersangka.

Menurut Tri, pihaknya secepatnya akan berupaya untuk menetapkan tersangka atas kasus ini, dan berjanji dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, pihaknya juga belum bisa menyampaikan secara jelas terkait modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Baca Juga : Berkah Kemarau, Hasil Panen Semangka Petani Jombang Melimpah

“Untuk sekarang, kami belum menetapkan tersangka, mungkin dalam waktu dekat. Kami juga belum bisa menyampaikan seperti apa rincian modus yang dilakukan,” ungkapnya.

Demi memperdalam kasus ini, jelas Tri, pihaknya sejauh ini masiv akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun terduga pelaku.

Diketahui, sampai saat ini sudah ada sebanyak 15 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan dan terdiri dari perangkat desa maupun warga setempat.

Baca Juga : Curi Mobil Berisi Tembakau, Pria Asal Kecamatan Gondang Tulungagung Diringkus

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.

Namun demikian, angka tersebut masih perkiraan, lantaran pihaknya juga masih melakukan pendalaman atas kasus ini.

“Kalau sementara ini, total kerugian negaranya ada sekitar Rp 400 juta. Tetapi angka itu belum pasti, karena proses pendalamannya masih terus berlanjut,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *