Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Salah Satunya Mantan Bupati Tulungagung

Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Salah Satunya Mantan Bupati Tulungagung
Penyidik Pidsus Kejari Tulungagung saat melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Kepatihan. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah memeriksa puluhan saksi atas perkara dugaan korupsi Griya Dalem Kanjengan.

Diketahui, salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Bupati Tulungagung periode 2019-2023, Maryoto Birowo.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan, perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Griya Dalem Kanjengan sudah pada tahap pemeriksaan saksi.

Read More

Bahkan, pemeriksaan para saksi ini juga sudah hampir selesai mengingat besar kemungkinan akan ada saksi baru yang akan menjalani pemeriksaan.

Sampai saat ini, total sudah ada sebanyak 30 orang saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik dan kemungkinan besar jumlah saksi yang akan diperiksa itu bertambah menjadi 36 orang saksi.

Para saksi yang sudah diperiksa ini merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan sejak tahun 2017-2022.

Baca Juga :Mas Bup Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat

“Terkait penanganan perkara ini, kami sudah hampir selesai melakukan pemeriksaan saksi. Setelah saksi tambahan diperiksa, kemungkinan sudah selesai, tetapi kami koordinasi dulu dengan para ahli,” kata Roni, Rabu (15/7/2026).

Secara rinci, ungkap Roni, dua di antara puluhan saksi yang sudah diperiksa itu merupakan seorang notaris yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Tulungagung yakni Panhis Yody Wirawan.

Selain itu, mantan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo juga dihadirkan untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi atas perkara ini.

Diketahui, puluhan saksi yang sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Tulungagung seluruhnya bersikap kooperatif dan mau hadir untuk memberikan keterangan.

Bahkan tidak ada satupun saksi yang justru mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di Kantor Kejari Tulungagung.

Baca Juga :Lahan 300 Ru, Dipersiapkan untuk Pengembangan Perluasan SMP Negeri 2 Ngasem

“Saksi yang kami periksa merupakan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah Griya Kanjengan ini seperti ahli waris, notaris hingga mantan Bupati Tulungagung periode itu yang sudah dua kali kami panggil,” ungkapnya.

Pada perkara ini, jelas Roni, pokok permasalahannya yakni Griya Dalem Kanjengan seharusnya sudah berstatus sebagai aset Pemkab Tulungagung sejak tahun 2022.

Mengingat saat itu, Pemkab Tulungagung melalukan pembelian lahan seluas 2.000 meter persegi dari pemiliknya, Hariyono Suroso dengan nilai transaksi Rp10 miliar.

Namun sampai saat ini, kepemilikan aset itu justru belum dilengkapi administrasi yang sah berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Tulungagung.

Padahal proses pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan itu sudah dimulai sejak tahun 2017 yang berakhir di tahun 2022 dan sudah ditempati oleh Disbudpar Tulungagung sampai saat ini.

Baca Juga :Pererat Sinergisitas, Kapolres Nganjuk bersama Dandim 0810, Komitmen Jaga Kamtibmas dan Keutuhan NKRI

“Persoalannya itu kenapa sertifikat hak pakainya masih belum terbit sampai saat ini. Padahal proses jual belinya sudah selesai di tahun 2022 dan sudah ditempati,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *