Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro, DA (32), warga Desa Gondangkulon Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, akhirnya mendekam di rumah tahanan Polres Nganjuk.
Ini setelah residivis curanmor itu menggasak sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol AG 4712 VAV, milik Didik Pitriono (40), warga Dusun Sekarputih Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Setelah dilaporkan ke Polsek Gondang, dan melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya residivis ini dapat dibekuk Unit Reskrim Polsek Gondang pada pada Jumat (22/8/2025) pagi di wilayah Kecamatan Lengkong.
“Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol AG 4712 VAV, dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso saat konferensi pers, Senin (25/8/2025) pagi.
Baca Juga :Seru! Warga Jombang Gelar Pacu Jalur Galon untuk Meriahkan HUT ke-80 RI
Dijelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan atau curat berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy itu terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 diketahui sekitar pukul 05.00 WIB.
Kejadian berawal pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, Didik Pitriono (korban) memasukkan sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 4712 VAV miliknya ke dalam rumah kontrakan.
Selanjutnya sepeda motor itu diparkir di ruang tamu menghadap ke barat dengan posisi kunci sepeda motor masih menancap, dan pintu rumah semua tertutup dan terkunci. Lalu ditinggal tidur.
Saat bangun dari tidur, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, Suci Destiana (istri korban) mengetahui jika ponsel miliknya yang sebelumnya ditaruh di sebelah bantal tidurnya sudah tidak ada.
“Karena curiga, lalu istri korban keluar dari kamar mengecek ruang tamu, dan melihat unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol AG 4712 VAV beserta helm merek INK warna hitam sudah tidak ada,” ungkap Kapolres Nganjuk.
Baca Juga :Menyelamatkan Diri dari Mobil Terguling, Perempuan Tewas Disambar Mobil
Selanjutnya,l Suci Destiana membangunkan suaminya (Didik Pitriono), dan melakukan pengecekan di sekitar rumah. Waktu itu pintu belakang yang semula tertutup atau terkunci slot berubah menjadi tidak terkunci.
“Kemudian diketemukan jejak kaki di gundukan pasir diduga milik pelaku, dan diketahui genting dapur sudah terbuka dua buah. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Gondang.,” urainya.
Dari hasil penyelidikan cepat, lanjut AKBP Henri, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (22/8/2025) pagi di wilayah Kecamatan Lengkong dengan barang bukti kendaraan hasil curian.
Sementara modus yang digunakan tersangka, masuk ke rumah korban melalui jendela dengan cara mematahkan jeruji menggunakan sabit.
“Setelah masuk, kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy, ponsel, helm, dan sejumlah barang lain. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp21 juta,” beber Kapolres Nganjuk.
Baca Juga :Meriah! Final Voli Antar Dusun Desa Janti Kediri Dihadiri Kades Muryadi
“Untuk tempat kejadian perkara atau TKP, di rumah kontrakan korban, Jalan Pahlawan, RT 008/ RW 011, Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk,” sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



















