Kenal di Facebook, Pria Asal Malang Bawa Kabur Motor Kekasihnya saat Bertemu di Tulungagung

Kenal di Facebook, Pria Asal Malang Bawa Kabur Motor Kekasihnya saat Bertemu di Tulungagung
Pelaku berinisial H (43) warga Malang Kota saat diringkus dan diamankan di Polsek Tulungagung Kota beserta barang buktinya. (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO –  Seorang pria berinisial H (43) warga Kota Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota usai terlibat kasus penggelapan sepeda motor.

Diketahui, korbannya yakni teman kencan pelaku yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos) facebook.

Kasi Humas Polres Tulungahung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, korban atas kasus ini yakni perempuan berinisial DSL (34) warga Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

Read More

Kasus ini terjadi pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 14.45 WIB, dimana saat itu korban dan pelaku berjanji hendak bertemu.

Baca Juga :Dinas Perkim Kabupaten Kediri Perbaiki Rumah Warga Terdampak Bencana di Wilayah Mojo

Diketahui, saat itu keduanya yang sudah berkenalan melalui facebook lantas bertemu di Tulungagung, dimana korban awalnya menjemput pelaku di simpang empat bus goleng.

Setelah bertemu, korban dan pelaku lantas pergi ke angkringan untuk ngopi sembari berbincang selama 30 menit.

“Korban dan pelaku ini merupakan sepasang kekasih, tetapi mereka berkenalan dan menjalin hubungan melalui medsos facebook dikarenakan domisili mereka berbeda kota,” kata Ipda Nanang Murdiyanyo, Rabu (3/6/2025).

Beberapa saat kemudian, ungkap Nanang, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan hendak menghubungi temannya lantaran ponsel pelaku mengalami habis baterai.

Baca Juga :Pemkab Lamongan Gencarkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha

Usai berpura-pura menghubungi temannya, pelaku kemudian melancarkan aksinya meminjam sepeda motor korban dengan dalih menjemput temannya.

Korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku, kemudian meminjamkan sepeda motornya itu kepada pelaku, sedangkan korban menunggu pelaku di angkringan tersebut.

Namun selama kurang lebih satu jam menunggu pelaku, sayangnya pelaku tidak lagi menunjukkan batang hidungnya kepada korban.

“Dikarenakan pelaku tidak kunjung kembali, korban akhirnya tersadar jika dirinya ditipu oleh pelaku dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung Kota,” ungkapnya.

Baca Juga :Bus Pariwisata Terguling di Tol Jomo, Diduga Ini Penyebabnya

Setelah menerima laporan itu, jelas Nanang, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kemudian melakukan upaya penyelidikan untuk meringkus pelaku penggelapan itu. Usai penyelidikan, pada Minggu (1/6/2025) kemarin, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku ditempat persembunyiannya.

Menurut Nanang, saat diamankan pelaku tengah berada di salah satu hotel di Kota Malang bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasus penggelapan.

Baca Juga :Jelang Hari Raya Kurban, Perajin Besek di Jombang Banjir Pesanan

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan penggelapan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *