Kediri, SEJAHTERA.CO – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus mendalami kasus korupsi program hibah Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021–2022 di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami pengelolaan uang program hibah tersebut yang dilakukan tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
“Kalau motif uang digunakan untuk apa masih kami dalami,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, Kamis (10/4/2025).
Mengenai motif tersangka JS, Pujo menuturkan, pada prinsipnya motifnya yang jelas untuk keuntungan diri sendiri ataupun orang lain.
Baca Juga :Pascalibur Lebaran, Dispendukcapil Ponorogo Disibukkan Masyarakat yang Urus Adminduk
Selain itu, tersangka tidak hanya melakukan pengelolaan sendiri maupun tidak melakukan penggantian (replacement), melainkan tidak melakukan catatan keuangan hingga tidak didukung bukti-bukti memadai.
Dengan adanya hal tersebut, pasti ada aliran-aliran yang sulit dibuktikan kebenarannya dan sulit diyakini pertanggungjawabannya.
“Itulah letak penyalahgunaan keuangan. Padahal segala keuangan dari sumber negara ataupun daerah berdasarkan peraturan harus didukung pertanggungjawabannya yang lengkap,” ucapnya.
Pujo mengaku, sapi program tersebut hingga saat ini masih ada. Pihaknya juga sudah melakukan penghitungan sisa sapi di lapangan yakni sekitar 67-70 ekor.
Baca Juga :Mahasiswa PTS Kota Malang Tewas Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Tunggulmas
Namun, jumlah sapi sebelumnya adalah 100 ekor jenis jantan dan 17 ekor jenis betina di tahun 2021. Padahal, tujuan program itu adalah agar sapi-sapi dapat berkembang biak banyak dari jangkau waktu 2021-2025.
“Diharapkan sudah berkembang biak banyak, tapi ternyata malah susut,” bebernya.
Ditanya soal uang dan barang yang diserahkan ke Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, Mantan Kasi Pidsus Kejari Batu itu menyebut, ada beberapa uang dan barang yang diserahkan.
Adapun yang diserahkan uang untuk kandang mencapai Rp 180 juta dan fasilitas pupuk pada sekitar 20 juta serta kemungkinan ada tambahan-tambahan lain.
Baca Juga :Divaldo Alves Kembali Tangani Persik Kediri, Marcelo Rospide jadi Asisten Pelatih
Sedangkan, uang tersebut peruntukkannya untuk digunakan sebagai sarana pengelolaan sapi yakni pembuatan kandang dan fasilitas sarana pupuk padat.
“Ada bentuk uang dan barang yang diterima bernilai ekonomis berasal dari negara. Dokumen-dokumen sudah kami sita, kalau uang belum ada penyitaan,” ungkap Pujo.
Hingga saat ini, penyidik masih fokus melakukan penanganan sesuai prosedur terkait kasus tersebut termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka JS. Saat ini, ia melakukan pemberkasan yang kemudian dilanjutkan penelitian.
“Apabila tahap penelitian dirasa ada perlu dilengkapi atau perlu tambahan, tentu kita lakukan pemeriksaan lanjutan. Kalau Targetnya ya secepatnya kita selesaikan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Kediri menetapkan JS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 pada Selasa (8/4/2025).
Saat ini JS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April.
Berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 990.794.041.



















