Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti alokasi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dan dana hibah Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2025.
Dalam agenda monitoring dan evaluasi (monev), KPK menemukan adanya indikasi harga barang dalam sistem e-purchasing lebih tinggi dibanding harga pasar, kondisi yang dinilai rawan inefisiensi serta membuka peluang praktik korupsi.
Melalui audiensi dengan Pemkab Nganjuk, Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK mengungkap beberapa temuan penting. Salah satunya, besarnya alokasi anggaran Pokir DPRD yang mencapai Rp69,73 miliar serta dana hibah sebesar Rp77,48 miliar.
Baca Juga :Ratusan Rekening Penerima Bansos di Kota Kediri Diblokir
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup III-1 Wilayah Jawa Timur menekankan perlunya mitigasi risiko korupsi sejak awal. Ia menilai tata kelola anggaran harus diperbaiki agar lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
KPK juga menyoroti total rencana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Nganjuk tahun 2025 yang mencapai Rp1,072 triliun. Dari jumlah itu, ditemukan sejumlah harga barang dalam katalog elektronik justru lebih mahal dari pasaran, sebuah kondisi yang menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan keuangan daerah.
Selain itu, KPK menilai penerapan konsolidasi PBJ belum berjalan optimal. Untuk mencegah penyimpangan, KPK meminta Pemkab Nganjuk memperkuat verifikasi dan validasi di setiap tahap perencanaan dan penganggaran.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, menyampaikan apresiasinya terhadap pengawasan KPK.
Baca Juga :PKL Luar Trotoar Alun-alun Kota Batu Ditertibkan
“Kami akan mendorong evaluasi bersama terhadap harga-harga dalam sistem e-purchasing agar tidak membebani keuangan daerah. DPRD juga akan mengawasi pelaksanaan Pokir dan hibah agar tepat sasaran,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Tatit menambahkan, pengawasan internal di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diperkuat untuk mencegah markup harga serta penyimpangan dalam proses PBJ, demi kepentingan masyarakat luas



















