KPU Kota Blitar Tetapkan Dua Pasang Cawali, Segera Undi dan Bakal Deklarasi Damai

KPU Kota Blitar Tetapkan Dua Pasang Cawali, Segera Undi dan Bakal Deklarasi Damai
Para komisioner ketika menandatangani berita acara penetapan calon di kantor KPU Kota Blitar. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Dua bakal calon walikota dan wakil walikota di Kota Blitar akhirnya resmi menyandang calon walikota. Bambang Rianto duet Bayu Setyo Kuncoro sementara Syauqul Muhibbin duet dengan Elim Tyu Samba.

Baca Juga :Pj Wali Kota Batu, Apresiasi Peran Hotel dalam  Pertumbuhan Ekonomi 

Kepastian perubahan status dari sebelumnya bakal menjadi calon itu diputuskan setelah melalui rapat pleno penetapan oleh KPU Kota Blitar.

Read More

Rapat pleno yang dipusatkan di Kantor KPU Kota Blitar di Jalan Pemuda Soempomo Kota Blitar itu digelar pukul 10.00.

“Iya, sudah ditetaptakan. Rapat pleno berlangsung tertutup,” kata Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga :Tiga Paslon Pilkada Kota Batu Ambil Undian Nomor Urut

Dia mengatakan sesuai dengan regulasi, memang penetapan calon harus melalui rapat pleno. Itu berdasar Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

“Alhamdulillah rapat pleno lancar,” katanya.

Baca Juga :DPT Pilkada Naik Puluhan ribu Pemilih Dibandingkan Pemilu 2024, Ini Kata Komisi Perencanaan dan Informasi KPU Tulungagung

Dia menambahkan, rapat pleno ada beberapa poin penting. Di antaranya, pasangan Bambang Rianto, S.H dan Bayu Setyo Kuncoro, S.Sos yang diusulkan oleh partai politik/gabungan partai politik, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PDI Perjuangan dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Blitar pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 57.801 suara sah.

Sementara pasangan calon atas nama Syauqul Muhibbin, S.H.I dan Elim Tyu Samba yang diusulkan oleh partai politik/gabungan partai politik, Partai NasDem, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKN, dan PSI dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Blitar pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 30.846 suara sah.

Baca Juga :Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus Polres Nganjuk, Korban Meninggal Dunia

“Dua pasangan sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 441 Tahun 2024,” jelasnya.

Pasca-ditetapkan, lanjut Rangga, dua pasangan bakal memulai kampanye pada 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024.

Untuk selanjutnya akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 23 September 2024 pada pukul 18.30 bertempat di Gedung Kesenian Aryo Blitar.

Baca Juga :Ratusan Warga Ikut Karya Bakti yang Digelar Kodim 0802 Ponorogo

Sementara 24 September 2024 akan dilanjutkan dengan deklarasi dan komitmen bersama kampanye damai pada pukul 09.00 di lokasi yang sama.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *