KPU Ponorogo Catat Ada Ratusan Pemilih Urus DPTb. Komisioner: Ada Pilih Masuk dan Pilih Keluar

KPU Ponorogo Catat Ada Ratusan Pemilih Urus DPTb. Komisioner: Ada Pilih Masuk dan Pilih Keluar
Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Khusnul Khotimah. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mencatat ada ratusan warga luar Ponorogo yang mengajukan pindah pilih di Bumi Reyog, untuk gelaran Pilkada November 2024 ini.

Baca Juga :Dianggarkan Rp3 Miliar, Renovasi Masjid Annur Pare Selesai Akhir Desember 2024

Dari data KPU Kabupaten Ponorogo ratusan warga yang mengajukan pindah pilih tersebut sebanyak 625 pemilih. Terdiri dari 303 pemilih laki laki dan 322 pemilih perempuan.

Read More

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Ponorogo, Khusnul Khotimah mengatakan, pemilih pindah masuk itu akan dicatat ke dalam daftar pemilih tambahan/pindahan (DPTb).

Ratusan pemilih pindah masuk ke Ponorogo itu tersebar di 215 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 153 desa/kelurahan.

Baca Juga :Pemkab Kediri terbitkan Surat Edaran Hadapi Kebencanaan, Untuk Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa

“Mayoritas setiap kecamatan ada pemilih pindah masuk, hanya kecamatan pudak saja yang tidak ada pemilih pindah masuk. Selebihnya setiap kecamatan ada,” ungkap Khusnul Khotimah, kepada wartawan.

Menurut Khusnul, jumlah tersebut kemungkinan masih bergerak dinamis. Pasalnya, KPU memberikan fasilitasi bagi warga yang hendak mengurus pindah memilih hingga sepekan menjelang hari H pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga :Ajak Generasi Muda Contoh Semangat Perjuangan Pahlawan, Perkuat Kesetiakawanan Sosial Perangi Kemiskinan

“Pindah pilih itu kita fasilitasi baik untuk Pilbup Ponorogo maupun Pilgub Jatim,” ujarnya.

Disinggung soal alasan ratusan warga tersebut mengajukan pindah pilih, Khusnul menyebut jika mayoritas karena faktor pekerjaan, tempat tinggal domisili hingga karena tugas belajar atau pendidikan.

Pun, mereka yang melakukan pindah pilih sebelumnya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga :Teliti Lubang Misterius di Tengah Sungai, BPBD Kabupaten Blitar Surati PVMBG

“Sebelum mengurus pindah pilih kan personnya harus masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) dulu,” jelasnya.

Kendati sudah melakukan pindah pilih, para masyarakat tersebut hanya bisa mencoblos untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur saja.

Sebagai contoh, ketika ada warga Trenggalek yang ingin pindah memilih di Ponorogo, maka hanya bisa mencoblos surat suara Pilgub Jatim saja.

Baca Juga :Bobol Rumah Warga Diwek, Perempuan Asal Gadingmangu Ditangkap

Namun, jika yang bersangkutan pindah memilih dari kecamatan yang berbeda, namun masih satu kabupaten, maka berhak memilih keduanya, baik Pilbup maupun Pilgub.

“Jadi kalau masih sama sama Jawa Timur itu hanya bisa mencoblos untuk Gubernur saja, tapi kalau pindah pilih lintas kecamatan tapi masih dalam satu kabupaten itu bisa pilih bupati maupun gubernur,” urainya.

Khusnul menambahkan, selain pindah pilih masuk, pihaknya juga mencatat ada 570 pemilih pindah keluar. Perinciannya 305 perempuan dan 265 laki-laki.

Baca Juga :Berkas Perkara Tipikor Perangkat Desa Batangsaren Tulungagung Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya

Ratusan warga Ponorogo yang pindah pilih keluar itu tersebar di 397 TPS yang ada di 214 desa/kelurahan, di 21 kecamatan.

“Ada yang pindah pilih keluar Ponorogo ada juga yang pindah pilih kecamatan saja,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *