Lagi, Pemkot Blitar Sabet WTP, Kali ini 15 Kali Berturut-turut

Lagi, Pemkot Blitar Sabet WTP, Kali ini 15 Kali Berturut-turut
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin Ketika menerima WTP. (istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Prestasi membanggakan ditorehkan Pemkot Blitar. Tahun ini sukses menyabet predikat opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari BPK selama 15 kali berturut-turut.

Penghargaan diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Chandra Djaisin, dan diterima Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin di Surabaya pada Jumat (2/5/2025).

“Dengan predikat ini menunjukkan bahwasanya pengelolaan keuangan di Kota Blitar transparan dan akuntabel,” kata Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, Minggu (4/5/2025).

Read More

Dia mengatakan selama ini Kota Blitar menerapkan aturan ketat. Utamanya dalam hal pengelolaan anggaran. Dimulai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, telah mendapatkan apresiasi dari lembaga formal yakni BPK.

Baca Juga :Tampung Aspirasi, Bupati Blitar Bakal Bentuk Tim Khusus Dampingi Izin Tambang

Bahkan, sesuai dengan hasil audit yang diterapkan pemerintah. “Dengan raihan ini akan terus mengikuti regulasi pemerintah. Utamanya dalam hal pengelolaan keuangan yang akuntabel,” tambahnya.

Dia menambahkan, setiap tahun memang dalam hal pengelolaan keuangan terdapat regulasi-regulasi baru. Hal itu langsung ditindaklanjuti dengan mengacu pada petunjuk teknis dan pelaksanaan.

Intinya, harus lebih rapi lagi dalam menyajikan laporan keuangan, dan selalu merespon dan menyesuaikan dengan berbagai kebijakan yang baru dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim berpesan kepada eksekutif untuk patuh kaitannya pengelolaan anggaran.

Baca Juga :Viral Pertikaian Pengguna Jalan dan Sopir Bus Bagong Ugal-ugalan, Polisi Buru Sopir

Setiap tahun ada saja regulasi baru soal penggunaan anggaran. Harapannya segera ditindaklanjuti dengan harapan agar tidak berhadapan dengan hukum.

“Karena anggaran Sebagian berasal dari pusat. Maka dari itu penggunaannya juga harus berlandaskan regulasi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *