Langgar Keimigrasian, WNA Asal Pakistan di Deportasi Imigrasi Kediri

Langgar Keimigrasian, WNA Asal Pakistan di Deportasi Imigrasi Kediri
Kantor Imigrasi Kediri saat melakukan pendeportasian Warga Negara Asing asal Pakistan. (istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) berjenis kelamin laki-laki.

AB sebelumnya diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung pada 15 Juli 2025 sampai 16 Juli 2025.

Operasi Pengawasan Keimigrasian  Wirawaspada 2025 ini meliputi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yakni Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

Read More

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II  Non TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menyampaikan, tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA asal Pakistan merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia.

Baca Juga :Dua Pelajar Asal Kediri Terpilih Jadi Anggota Paskibra Jawa Timur 2025

“Kami memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya

Dia menuturkan, AB memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan kunjungan Wisata dan memiliki masa tinggal selama 60 hari dan izin tinggalnya dapat diperpanjang dengan masa tinggal tidak melebihi 180 hari.

WNA tersebut memiliki tujuan awal berwisata dan telah berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia kemudian berakhir di lembaga kursus di Pare Kabupaten Kediri. Dia memliki izin tinggal kunjungan dengan masa tinggal di Indonesia berakhir pada 8 Juli 2025.

Baca Juga :Banggar DPRD Kabupaten Kediri Bahas KUA-PPAS 2026, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Akhirnya izin tinggal yang bersangkutan belum diperpanjang sehingga diketahui telah
melewati batas izin tinggal selama delapan hari.

“Setelah diamankan ke Kantor
Imigrasi Kediri, yang bersangkutan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan tindakan pendetensian,” ucapnya.

Selanjutnya, AB dipulangkan kembali ke negara asalnya menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 dengan rute Jakarta-Bangkok dan
dilanjutkan dengan maskapai yang sama, Thai Airways dengan nomor penerbangan TG345 dengan rute Bangkok-Lahore.

“Proses tindakan deportasi terhadap AB berjalan lancar dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *