Kades di Jombang Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Begini Kata Penasihat Hukum Terlapor

Kades di Jombang Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Begini Kata Penasihat Hukum Terlapor
Ilustrasi penolakan terhadap tindakan pelecehan seksual. (Chatgpt)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Seorang warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang SNA (24), melaporkan oknum kepala desa di desanya, Ju (58), ke Polres Jombang atas dugaan pelecehan seksual.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini disebut terjadi saat korban tengah mengurus surat-surat di kantor desa wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Sabtu (2/8/2025).

Menurut suami korban, AL (26), kejadian bermula saat istrinya datang ke kantor desa sekitar pukul 11.00 WIB bersama adiknya. Meskipun hari itu merupakan hari libur, di kantor desa masih ada aktivitas pembagian bansos.

Read More

“Korban sempat disuruh oknum ini mengecek suratnya, tapi tiba-tiba kades bicara jorok dan menyuruh istri saya masuk ke ruang kerja staf pelayanan. Saat itulah ia memijat korban,” tuturnya, Senin (4/8/2025).

Baca Juga :Langgar Keimigrasian, WNA Asal Pakistan di Deportasi Imigrasi Kediri

Tak hanya itu, lanjutnya, oknum kepala desa berpura-pura membuat kesalahan dalam surat, sehingga korban diminta kembali duduk dan menunggu perbaikan dokumen.

Namun saat menyerahkan surat, oknum kepala desa tersebut diduga kembali melakukan tindakan tak senonoh.

“Ketika menyerahkan surat sudah selesai, kades ini peluk dan pegang-pegang istriku. Akhirnya karena takut surat itu diambil, lalu ia pergi,” jelasnya.

Malam harinya, mediasi sempat dilakukan oleh tokoh masyarakat dan perangkat desa. Dalam mediasi itu, oknum kepala desa tersebut membuat surat pernyataan mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi.

Namun, pihak keluarga korban memilih melanjutkan proses hukum, dengan melaporkan oknum kepala desa tersebut ke Polres Jombang.

“Semalam sewaktu mediasi saya tetap tidak mau tandatangan, dan ini tadi saya sudah melaporkan ke Polres Jombang tanggal 4 Agustus 2025 pukul 9.00 WIB,” tambahnya.

Baca Juga :Dua Pelajar Asal Kediri Terpilih Jadi Anggota Paskibra Jawa Timur 2025

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Upaya polisi nanti akan kita panggil, kita interogasi dulu. Ya normatif pemeriksaan dulu,” ujarnya singkat.

Sementara Ju (terlapor), mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan menyatakan menyesal.

“Saya khilaf telah memeluk istrinya AL, aslinya saya bercanda tidak ada niat lain, sehingga saya buat surat pernyataan itu. Dan bagaimanapun saya tetap salah,” akunya.

Namun, Ju merasa dirinya disudutkan dan akhirnya menunjuk pengacara Syarahuddin alias Bang Reza, untuk membelanya. Ia mengklaim bahwa surat pernyataan yang dibuat justru dijadikan alat pelaporan oleh korban.

“Saya merasa disudutkan, dan berusaha untuk mendapat keadilan dan memulihkan nama baik saya,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025).

Di tempat terpisah, Bang Reza menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan sepenuhnya terhadap kliennya. Ia menyoroti adanya dugaan tekanan kepada klien-nya dan mengindikasikan ada niat terselubung dari pihak pelapor.

Baca Juga :Banggar DPRD Kabupaten Kediri Bahas KUA-PPAS 2026, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

“Saya melihat ada unsur tekanan dan niat terselubung dari pelapor atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan kades ini,” tegasnya.

Pihaknya akan menempuh jalur hukum melaporkan balik pelapor dan oknum yang melakukan tindakan dugaan pemukulan terhadap klien-nya serta memanfaatkan situasi.

“Sehingga klien kami terdesak dan tercemar nama baiknya,” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian kekeluargaan seharusnya tetap diutamakan, apalagi klien-nya telah menunjukkan itikad baik.

“Karena jika proses hukum ini terus berlanjut, akan berimbas kepada lapor-melapor. Pihaknya juga akan melakukan pelaporan atas dugaan penganiayaan,” tukasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *