Jombang, SEJAHTERA.CO – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi pembahasan utama dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Sidang yang berlangsung sejak siang hingga sore itu diwarnai dinamika ketika lima calon ketua umum menyatakan sikap sepakat mendorong mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi.
Katib Syuriyah PBNU Prof Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh bersama KH Mohammad Nuh menyampaikan rumusan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU di hadapan peserta pleno.
Dalam rumusan perubahan Pasal 41, Ketua Umum PBNU pada prinsipnya dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Namun, apabila mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui AHWA.
“Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada ayat empat yang sudah dipilih oleh muktamirin tadi dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi,” jelas Asrorun Ni’am.
Pembahasan semakin dinamis setelah salah satu calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menyampaikan pernyataan sikap bersama empat kandidat lainnya. Mereka sepakat mendorong mekanisme AHWA sebagai jalur pemilihan.
“Saya ingin menyampaikan hasil komunikasi dengan para caketum, calon ketua umum, yang selama ini kita sudah dengar namanya,” kata Zulfa.
“Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar RoIn (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi,” katanya lagi.
“Dan saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima,” tambahnya.
Selain itu, Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, Prof Mohammad Nuh, menegaskan musyawarah mufakat tetap menjadi opsi yang ditawarkan. Namun, jika mufakat tidak tercapai, forum telah menyiapkan mekanisme voting sebagai jalan keluar.
“Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insya Allah pasti dapat,” pungkas Mohammad Nuh.
Di tengah dinamika pembahasan, pimpinan sidang memutuskan menskors Sidang Pleno III. Voting untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung pada malam ini dan ada kemungkinan sampai dini hari.
Dalam pemungutan suara tersebut, setiap ketua PCNU, PWNU, dan PCINU akan mewakili suara masing-masing. Hasil voting nantinya akan menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU.



















