Jombang, SEJAHTERA.CO – Arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, memasuki babak krusial.
Setelah pembahasan di Sidang Komisi Organisasi menemui jalan buntu terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, pimpinan sidang memutuskan membawa keputusan tersebut ke ranah pemungutan suara atau voting secara tertutup.
Pimpinan Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, menjelaskan langkah voting ini diambil karena upaya musyawarah mufakat pada poin tata cara pemilihan tidak mencapai titik temu.
Para muktamirin dihadapkan pada dua pilihan opsi sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Alhamdulillah, Komisi Organisasi sudah menyampaikan hasil komisinya. Tinggal satu pembahasan yang harus melalui mekanisme voting,” ujar Prof. Nuh di lokasi muktamar, Sabtu (29/8/2026) malam.
Kita hargai itu sebagai bagian dari cara mengambil keputusan. In case kalau musyawarah mufakat tidak dapat, ya bermusyawarah mufakat untuk voting,” ujarnya lagi.
Opsi pertama atau mekanisme lama menghendaki PCNU, PWNU dan PCINU mengusulkan nama calon Ketua Umum. Setelah mengantongi restu Rais Aam, calon dipilih langsung oleh seluruh muktamirin.
Sementara opsi kedua, setiap cabang mengusulkan lebih dari satu nama yang kemudian diranking berdasarkan jumlah dukungan terbanyak. Setelah mendapat restu Rais Aam, Ketua Umum dipilih oleh sembilan kiai anggota AHWA.
Prof. Nuh menegaskan bahwa pemungutan suara kali ini khusus untuk menentukan sistem mana yang akan dipakai, bukan memilih figur Ketua Umum.
“Kita akan melakukan voting untuk menentukan pilihan sistemnya dulu, apakah opsi A (lama) atau opsi B (perubahan). Setelah sistemnya terpilih dan ditetapkan dalam tata tertib, baru kita bahas mekanisme detailnya,” jelasnya.
Proses pemungutan suara untuk penentuan sistem pemilihan ini dipastikan berjalan secara rahasia guna menjaga kenyamanan para peserta. Jumlah pemilih dalam DPT Muktamar kali ini mencapai 560 peserta.
“Mekanismenya kita menghargai privasi dari muktamirin, pengambilan voting-nya secara tertutup. Mengusulkan secara tertulis, lalu dicemplungkan ke kotak suara. Jadi bersihnya sekitar 559 atau dibulatkan 560 peserta yang memiliki hak suara,” imbuhnya.
Baca Juga Lima Caketum Sepakat Pakai AHWA, Sidang Pleno III Muktamar NU Diskors dan Voting Digelar Malam
Pada Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU juga telah mengesahkan sejumlah poin penting dari pembahasan komisi lain, seperti program kerja dan rekomendasi organisasi.
Salah satu poin yang resmi disepakati adalah aturan ketat mengenai larangan rangkap jabatan.
“Yang sudah disepakati, larangan rangkap jabatan itu berlaku untuk produk utama Muktamar, yaitu posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Untuk jajaran kepengurusan lainnya masih diperbolehkan,” tegas Prof. Nuh.
Perlu diketahui, terkait aturan pengurus yang harus mundur dari partai politik, poin tersebut masih akan dibahas pada sesi berikutnya.
Usai voting penentuan sistem pemilihan selesai, sidang akan langsung dilanjutkan ke Pleno IV untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan dan melakukan tabulasi perhitungan anggota AHWA secara paralel.



















