Lulus S2 Belum Dapat Pekerjaan, Pria Asal Semarang Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Ponorogo

S2, Pria Asal Semarang, Kurir Narkoba, Ditangkap, Satresnarkoba, Polres Ponorogo
Barang bukti hasil dari penangkapan tersangka SAW, terduga kurir narkoba asal Semarang. (sejahtera.co)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial SAW diamankan Satresnarkoba Polres Ponorogo, karena diduga sebagai kurir narkoba.

Baca Juga :Lelaki Tulungagung Tenggelam di Kolam Ikan Patin

Pria berusia 26 tahun asal Semarang yang diduga kurir narkoba tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Ponorogo, saat akan melakukan transaksi di Jalan Prajuritan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Read More

Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Khoirul Masnan mengatakan, dalam penangkapan tersebut, tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkoba yakni ganja kering.

“Hasil informasi masyarakat ada transaksi narkoba akhirnya kami lakukan penangkapan, dan ditemukan sebanyak 0,26 kilogram ganja kering,” ungkap Khoirul, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga :Hasil Autopsi Dua Anak Dianiaya Ibu dari RS Bhayangkara Kediri Keluar, Ada Belasan Luka di Kepala

Dari hasil keterangan tersangka, barang haram tersebut hendak akan diedarkan di Kabupaten Ponorogo. Pun, barang bukti tersebut sudah ada yang memesannya, tersangka hanya mendapat perintah untuk mengantarkan ke Ponorogo.

“Jadi yang kami amankan ini hanya kurir, sedangkan pemesan dan yang menyuruh masih kami lakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Ganja seberat 0,25 kilogram yang dibawa tersangka sebelumnya telah dikemas secara paket hemat. Terdiri dari tiga bungkusan masing-masing yakni 8,38 gram, 8,08 gram, 7,9 gram dan lain-lain.

Baca Juga :Lagi, LPG 3 Kg di Kabupaten Kediri Menghilang, Harga Naik, Emak-emak Bereaksi

Tersangka juga diketahui merupakan lulusan S2 yang saat ini tengah mencari lowongan kerja.

“Total ada sebanyak 36 bungkus dari tangan tersangka. Tersangka ini lulusan S2 tapi memang sedang mencari pekerjaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Khoirul menambahkan jika tersangka tidak tahu siapa yang akan menerima paket tersebut, ia hanya disuruh mengantarkan ganja ke Ponorogo.

Tersangka sebenarnya sudah tahu jika barang yang diantarnya adalah ganja, namun tidak tahu bentuknya seperti apa.

Baca Juga :Kerap Terjadi Kemacetan, Jalan Jaksa Agung Suprapto Tulungagung Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas, Begini Teknisnya

“Saat ini tersangka masih kami periksa sekaligus dilakukan penyelidikan lebih lanjut siapa yang menyuruh, dan siapa yang memesan, apalagi ini merupakan lintas provinsi,” tandasnya.

Terduga pelaku bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *