Blitar, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Penataran pada pertengahan 2024 yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kelar. Korps adhyaksa menetapkan mantan direktur PDAM Tirta Penataran sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga :Kasus Penyelewengan Dana BOS, Kejari Ponorogo Kembali Sita 3 Bus Pariwisata Milik SMK 2 PGRI
Hal itu diungkapkan Plh Kepala Kejari Blitar Andrianto Budi Santoso. Dia mengakui kejaksaan sudah menetapkan YW, mantan direktur PDAM Tirta Penataran atas kasus dugaan korupsi proyek pengeboran.
“Iya sudah ditetapkan tersangka. YW ini selain mantan direktur PDAM Tirta Penataran, saat ini juga masih menjabat sebagai direktur PDAM di Pasuruan,” kata Andrianto, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga :Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Batu Identifikasi Black Spot Jelang Nataru
Dia mengatakan Kejari Blitar sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pada pertengahan 2024. Bahkan jaksa juga menggeledah kantor PDAM yang juga perusahaan di bawah pengelolaan Pemkab Blitar itu. “Setelah cukup bukti kami menahan tersangka,” katanya.
Dia menjelaskan saat kasus terjadi, tersangka menjabat sebagai direktur sejak 2018 hingga 2022. Nah semasa menjabat, YW ada dua proyek pengeboran sumber air di 2 titik yang berbeda di Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Pj Walikota Batu Berikan Motivasi dalam Rakor Keprotokolan Jawa Timur 2024
Keduanya berada di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Jaksa mengendus ada yang tak beres. Karena tersangka diduga memberikan proyek pengeboran sumber air kepada pihak swasta secara asal asalan.
Baca Juga :Kompensasi sudah Tuntas, Pelaksana Proyek Perluasan Pabrik tetap Terusik
Pada pengeboran di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan diketahui, proyek tidak menghasilkan air.
Sementara di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut jauh dari standar.
“Kami menduga pemilihan titik lokasi pengeboran sumber air ini dilakukan asal-asalan dan tanpa melakukan survei dulu,” katanya.
Baca Juga :Ratusan Peserta PPPK Ikuti Seleksi di Kota Malang, Ini Penjelasan BKPSDM Kota Blitar
Dia mengatakan lantaran proyek bermasalah, ada potensi kerugian sekitar Rp 770 juta.



















