Massa PSHT Kawal Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA Pare, ini Vonis Kelima Terdakwa

Massa PSHT Kawal Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA Pare, ini Vonis Kelima Terdakwa
Massa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) saat menabur bunga dan doa bersama di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kasus kematian M. Hidris Rayyan, pelajar asal SMAN 1 Pare yang meninggal karena dikeroyok memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (14/5/2025).

Dalam sidang tersebut, sejumlah massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Kediri turut mengawal sidang tersebut.

Para pendekar PSHT ini mengawal kasus kematian Rayyan untuk memberikan keadilan bagi almarhum sekaligus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada kelima terdakwa.

Read More

Tak hanya itu, mereka juga menggelar tabur bunga dan doa bersama di depan kantor pengadilan setempat.

Ada lima terdakwa dalam kasus tersebut yakni HGPS (13), RAS (15), dan FAF (12), asal Kecamatan Pagu. Kemudian, MAFI (16) dan ESP (13) warga Kecamatan Ngasem.

Baca Juga :Sebanyak 89 JCH Cadangan Asal Tulungagung Diberangkatkan ke AHES, 6 Jamaah Pilih Mundur

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa RAS. Kemudian, terdakwa MAFI divonis 1 tahun penjara serta ketiga lainnya yakni ESP, FAF, HGPS divonis 1 tahun pelatihan kerja di dinas tenaga kerja.

“Terkait putusan hari ini, sikap kami (jaksa penuntut umum) masih pikir-pikir,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni.

Lebih lanjut Uwais mengungkapkan, sebelum waktu tujuh hari setelah sidang putusan tersebut akan menentukan sikap. Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa putusan tersebut sesuai dengan pasal terbukti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Pasal yang kita dakwakan yakni pasal 80 ayat 3 yakni menyebabkan korban meninggal, lalu Pasal 170 ayat 2 yang 1 karena ada luka sama yang kita dakwakan dipertimbangkan putusan,” tuturnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memberikan tuntutan hukuman penjara empat terhadap terdakwa. Bahkan ada pula yang hanya dituntut hukuman pelatihan kerja.

Baca Juga :Jalan Penghubung Ponorogo-Trenggalek Amblas, Akses Damri dan Roda Empat Ditutup Total

Namun demikian, tuntutan yang diberikan jaksa terhadap lima terdakwa disesuaikan dengan perannya masing-masing terkait insiden pengeroyokan tersebut.

Adapun peran terdakwa RAS menendang sepeda motor yang dikendarai korban. Kemudian, terdakwa HGPS membonceng RAS sempat memepet motor korban. Selanjutnya, ketiga terdakwa yakni MAFI, FAF, ESP turut menendang punggung korban.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *