Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas PPDI Tulungagung, Bawaslu Lakukan Ini

Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas PPDI Tulungagung, Bawaslu Lakukan Ini
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungky Dwi Puspito saat memberikan pernyataan soal laporan masyarakat atas kasus yang menjerat PPDI Tulungagung (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan ketidaknetralan ketua dan beberapa anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung terus bergulir.

Baca Juga :Ke Blitar, Kaesang Pangarep Ziarah dan Borong Kaus Gambar Bung Karno

Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung memproses kasus tersebut usai mendapat aduan dari masyarakat.

Read More

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungky Dwi Puspito mengatakan, setelah masyarakat Tulungagung datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan ketidaknetralan Bawaslu langsung memproses dan juga diplenokan.

Meski begitu, masih ada yang harus dilengkapi oleh pelapor, seperti mencantumkan kronologi kejadian, lokasi kejadian, hingga siapa saja yang terlibat dalam berkas.

Baca Juga :Izin Ponpes Milik Bapak-anak Cabul Terancam Dicabut, Ini kata Kepala Kemenag Trenggalek

“Hasil pleno kemarin, berkas laporan ini masih ada yang kurang, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu oleh pelapor,” kata Pungky Dwi Puspito, Kamis (3/10/2024).

Pungky memberikan tenggat bagi pelapor selama dua hari untuk memberikan kelengkapan berkas laporan itu kepada Bawaslu.

Kelengkapan berkas ini dibutuhkan Bawaslu untuk menetapkan status apakah kasus ini sebuah temuan atau hanya menjadi sebuah laporan saja.

Baca Juga :Jemaah Sholawat Desa Krecek Keracunan,  Satreskrim Polres Kediri Selidiki Dugaan Snack Kedaluarsa

Setelah statusnya ditetapkan, Bawaslu akan meregister kasus tersebut untuk nantinya pihak-pihak yang ada di dalam video tersebut akan dipanggil Bawaslu.

Namun jika kasus ini belum bisa teregister, maka Bawaslu sendiri yang akan melakukan pendalaman informasi atas kasus ini.

“Kalau memang status laporan ini memenuhi syarat (MS), maka bisa diregister, kalau statusnya TMS tidak bisa. Kalau memang tidak bisa diregister kami akan mengunjungi lokasi dan mencari informasi waktu pada beberapa pihak,” ungkapnya.

Baca Juga :Sanggahan Diterima, Lima Peserta CPNS Berhak Ikuti Ujian, Ini Penjelasan BKPSDM Kabupaten Blitar

Pungky menyebut, benar atau tidaknya dugaan tidak netral PPDI harus dilakukan konfirmasi langsung pada bersangkutan. Sehingga, hal itu tidak bisa dijadikan bahan kelengkapan dalam laporan yang dilayangkan oleh masyarakat Tulungagung kemarin.

Meski laporan masyarakat ini tidak lengkap dan hanya berstatus TMS, dia memastikan kasus ini akan terus diproses.

Namun, pihaknya butuh waktu mempelajari video itu untuk mencari bukti melalui dokumen pendukung lainnya agar tidak salah mengambil tindakan.

Baca Juga :Prosesi Kirab Pataka Jer Basuki Mowo Beya, Dari Pemkab Kediri Dikirab ke Kota Blitar

“Sebenarnya jika berkas laporan masyarakat ini lengkap, kasus bisa cepat ditangani dan pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada yang terlibat. Jika nanti berkas laporan tidak lengkap, maka kami perlu waktu untuk memproses kasus ini. Pada intinya, kasus ini tetap diproses meski lengkap atau tidaknya laporan ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Tulungagung dibuat geger atas beredarnya sebuah video yang diduga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini membuat Bawaslu Tulungagung mulai melakukan penyelidikan atas beredarnya video tersebut.

Baca Juga :Imigrasi dan Timpora Jombang Gelar Operasi, Sasar Dua Perusahaan

Berdasarkan rekaman video berdurasi sembilan detik yang menampilkan Ketua PPDI Tulungagung dan beberapa perangkat desa serta paslon Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin. Pada video itu PPDI Tulungagung kompak mengucapkan dukungan untuk paslon itu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *