Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dita Okta (20), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Raya Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin (7/7/2025). Tersangka pembunuhan ternyata adalah kekasih korban sendiri, MCH (28), warga asal Kecamatan Plosoklaten.
Baca Juga :Tribun Stadion Brawijaya Dicat Warna Ungu, Persik Kediri Siap Berlaga di Liga 1 2025/2026
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Blitar, Polres Kediri, dan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Polres Salatiga, Jawa Tengah, pada Senin malam (7/7/2025) pukul 20.00 WIB.
“Setelah ditemukan, petugas melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi identitas korban. Penyelidikan kemudian mengarah pada MCH yang terakhir diketahui bersama korban,” kata AKBP Bramastyo saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MCH mengaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Motif pembunuhan diduga karena cemburu, setelah pelaku menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Karena mayoritas saksi dan lokasi terkait berada di Kediri, penanganan kasus ditarik ke Polres Kediri,” lanjut Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menambahkan bahwa penganiayaan terjadi saat keduanya sedang dalam perjalanan menuju acara karnaval di Blitar. Di tengah perjalanan, korban mengaku lelah dan ingin pulang. Pertengkaran pun terjadi, yang berujung pada aksi kekerasan.
Baca Juga :Fix, Dewa 19 Bakal Tampil di Ponorogo, Catat ini Tanggal Mainnya
“Pelaku memukul korban dan menarik jumper yang dikenakan korban, hingga menyebabkan korban sesak napas dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Joshua.
Hasil otopsi memastikan bahwa penyebab kematian korban adalah asfiksia atau mati lemas.
Hubungan keduanya diketahui telah berlangsung selama enam tahun. Pada malam kejadian, pelaku sempat membawa korban berkeliling wilayah Kecamatan Blitar, sebelum akhirnya meninggalkan korban di pinggir jalan karena sepeda motor kehabisan bensin.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat, pakaian korban, dua unit ponsel, topi hijau, tas kecil, dan satu charger ponsel.
Atas perbuatannya, MCH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



















