Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria insial EK (29) warga Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung ditangkap Unit Reskrim Polsek Sendang usai diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Namun sial, sebelum sempat menikmati hasil curiannya itu, pelaku diamankan terlebih dahulu.
Baca Juga :Diduga Cabuli 7 Bocah Bawah Umur, Pria di Tulungagung Diringkus, Simak Modusnya
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 04.45 WIB. Korbannya merupakan Mutohar warga Desa Dono, Kecamatan Sendang yang ternyata masih merupakan tetangga pelaku.
Pada saat itu, korban yang kesehariannya berjualan pentol menggunakan sepeda motor tengah mempersiapkan dagangannya. Motor tersebut terparkir di teras rumah dengan rombong pentol di atasnya.
“Korban dan pelaku masih tetangga. Korban sehari-hari bekerja sebagai pedagang pentol, sepeda motor itu memang sering diparkir di teras saat korban mempersiapkan dagangan,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (27/5/2025).
Setelah dagangannya siap, korban hendak meletakkan dagangan pentolnya ke dalam rombong. Namun, motor korban beserta rombong yang digunakan untuk berdagang sudah raib dari tempatnya.
Mendapati hal itu, korban sempat berupaya mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar rumah, tapi korban tidak menemukan keberadaan motornya dimanapun. Salah seorang warga mendatangi korban dan menjelaskan jika rombong dagangannya dibuang di area perkebunan dekat sungai.
“Korban lantas mendatangi lokasi yang dimaksud dan ternyata hanya mendapati rombong yang biasa digunakannya untuk berjualan pentol, sedangkan motornya raib,” ungkapnya.
Korban lantas membawa pulang rombong tersebut dan berencana untuk melaporkan kasus pencurian sepeda motor itu ke Polsek Sendang. Hingga beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi dari warga yang mengetahui jika sepeda motornya dikendarai oleh pelaku.
Mengetahui hal itu, korban bersama sejumlah warga lantas mengamankan pelaku pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB saat sedang mengendarai motor korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sendang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasus pencurian sepeda motor tersebut.
“Pelaku saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Sendang. Pelaku akan dijerat pasa 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya.



















