Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Trenggalek memberikan rekomendasi pencegahan kekerasan seksual dan bullying atau perundungan di lingkungan lembaga pendidikan.
Rekomendasi pencegahan kekerasan seksual dan perundungan itu menyikapi sejumlah kasus yang pernah terjadi pada lembaga pendidikan di Bumi Menak Sopal sebutan Kabupaten Trenggalek.
Untuk pemerintah, MUI memberikan rekomendasi agar pemerintah lebih aktif mensosialisasikan Undang-undang, peraturan menteri agama, maupun regulasi lainnya yang ditangani bersama-sama oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama dan instansi lainnya tentang perlindungan anak.
Baca Juga :Tahanan Narkoba di Lapas Kelas 1 Madiun Meninggal, Ini Penyebabnya
Mencakup ketentuan terkait perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan dan pencegahan, serta penanganan kekerasan seksual di semua lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, serta pendidikan umum maupun agama.
“Bila diperlukan dijadikan kurikulum wajib di lembaga pendidikan,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Trenggalek, KH Zahro Wardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima koranmemo.com, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga :Gudang Penyulingan Daun Cengkeh di Trenggalek Terbakar, ini Penyebabnya
Selain itu, pihaknya mendorong membuat peraturan khusus tentang jaminan keamanan di lembaga pendidikan seperti mewajibkan ketersediaan CCTV di titik rawan lingkungan pendidikan untuk membantu pencegahan tindak kekerasan, pengawasan dan petunjuk alat bukti bila terjadi tindakan.
Kemudian Kementerian Agama agar memberlakukan dengan tegas dan ketat syarat pendirian lembaga pendidikan agama, termasuk pondok pesantren.
Di antaranya tentang kompetensi dan kualifikasi seorang pendiri, pengasuh, ustadz atau sebutan lain sebagai syarat pendirian dan penerbitan izin operasional.
Di sisi lain, Kemenag agar tidak ragu-ragu dalam mencabut izin operasional atau penyelenggaraan lembaga pendidikan yang terbukti tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai dengan tahapan-tahapan peraturan yang berlaku.
“Kemudian penegak hukum agar tidak ragu-ragu dalam memproses dan mengadili secara maksimal dengan pemberatan sesuai Undang-undang yang berlaku bila terbukti ada pendidik yang melakukan kekerasan seksual dan perundungan terhadap anak, apalagi terhadap anak didiknya,” imbuhnya.
Untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia, MUI berharap agar lebih meningkat pengawasan dengan melakukan skrining terhadap kekerasan dan perundungan di lembaga pendidikan dan meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak.
Bekerja sama dengan pemerintah, berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi pemerintah yang menangani perlindungan, pencegahan dan penanganan kekerasan anak agar memberi bantuan, pendampingan hukum dan pemulihan psikis korban kekerasan dan perundungan.
Baca Juga :Hujan Deras dan Tanggul Jebol, Puluhan Rumah Warga Grogol Kediri Terdampak Banjir
Untuk lembaga atau satuan pendidikan, MUI berharap agar menaati dan menjalankan semua regulasi berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan termasuk tentang perlindungan anak yang mencakup ketentuan terkait perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan dan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.
Di samping itu, lembaga atau satuan pendidikan melakukan upaya-upaya preventif dilingkungan pendidikan terhadap terjadinya perbuatan kekerasan seksual dan perundungan.
Baca Juga :Hujan Deras dan Tanggul Jebol, Puluhan Rumah Warga Grogol Kediri Terdampak Banjir
Seperti membuat aturan etika berpakaian, pembatasan penggunaan HP, penataan interaksi siswa laki-laki dan perempuan, pengawasan Ospek yang mengarah perpeloncoan, menghapus hegemoni siswa senior terhadap yunior dan lain-lain.
“Perbuatan kekerasan seksual dan atau perundungan dalam dunia pendidikan hukumnya adalah haram, keji dan tidak berperikemanusiaan, disamping pelanggaran berat terhadap Undang – undang tentang perlindungan anak,” pungkasnya.



















