Mulai Besok, ASN Pemkab Kediri WFH Setiap Jumat

asn pemkab kediri
Sekda Kabupaten Kediri Dr. Mohamad Solikin M. A.p.(istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten Kediri mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, mulai 10 April 2026.

Baca juga:Halalbihalal IKM Kediri 2026: Dorong Usaha Naik Kelas, Produksi dan Legalitas Jadi Fokus

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Pendidikan, Dispendukcapil, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.

Read More

ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan absensi secara daring melalui sistem Sipres sebanyak tiga kali, yakni pada pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.

Baca juga:Pelantikan Pj Sekda Kota Kediri, Walikota Dorong Kinerja Lebih Optimal dan Profesional Kota

Kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kediri Nomor 100.3.4.2/8/818.50/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Kediri. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.5/33.49/51 tertanggal 31 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, menjelaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, kepala dinas, kepala bidang, camat, lurah, hingga kepala desa. Mereka tetap wajib hadir di kantor seperti biasa.

“Kepala dinas harus tetap memantau staf yang WFH melalui laporan absensi Sipres, termasuk dokumentasi foto sebagai bukti kehadiran,” ujarnya.

Ia menegaskan, SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja secara normal agar pelayanan publik tidak terganggu.

“SKPD pelayanan seperti DLH, rumah sakit, klinik, Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol PP tetap masuk seperti biasa karena pelayanan sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Solikin, penerapan WFH, WFO, maupun WFA merupakan bagian dari upaya efisiensi kerja di lingkungan ASN.

Ia juga mengimbau ASN yang bekerja dari kantor (WFO) untuk mengurangi perjalanan dinas luar daerah, membatasi penggunaan kendaraan dinas, serta menggunakan sarana dan prasarana kerja secara efektif sesuai kebutuhan.

Baca juga:Pengurus Gerkatin Kota Kediri Dilantik, Mbak Wali: Perkuat Komitmen Kota Inklusif

“Yang utama tetap disiplin kerja meski dalam kondisi efisiensi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *