Blitar, SEJAHTERA.CO – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Juli 2026 di Jakarta, menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.
Perkembangan terkini ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah turut mengurangi tekanan di pasar energi global, tercermin dari harga minyak yang kembali mendekati level sebelum konflik dan berkurangnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi.
Kendati demikian, risiko geopolitik masih perlu dicermati mengingat stabilitas kawasan masih rentan terhadap potensi eskalasi baru. Indikator perekonomian global di atas ekpektasi pasar, namun mengalami divergensi antarnegara di tengah tekanan inflasi yang meningkat.
Amerika Serikat cenderung resilien dengan pasar tenaga kerja yang solid namun inflasi mengalami kenaikan, sementara Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta.
Baca Juga :Program UPPO Poktan Tirto Mulyo 2 Kepanjen Nganjuk Terkesan Milik Perorangan
Disampaikan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi; Agus Firmansyah dalam rilisnya, Selasa malam (07/7/2026), di domestik, indikator ekonomi termoderasi di tengah mulai meningkatnya tekanan inflasi.
Sementara itu, PMI manufaktur melemah, surplus perdagangan menyempit dan cadangan devisa menurun, namun stabilitas tetap terjaga melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga didukung oleh meredanya tekanan eksternal dan respons kebijakan yang memadai.
Pasar saham domestik masih berada pada fase konsolidasi di Juni 2026, dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global dan penyesuaian (rebalancing) portofolio investor.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.643,19, terkoreksi 7,90 persen mtm atau 34,74 persen ytd. Di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan likuiditas pasar modal dalam negeri secara umum Tetap manageable.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik di Juni 2026 berada di level 1,75 persen, yang menunjukkan kondisi likuiditas pasar secara umum tetap terjaga (Mei 2026: 1,50 persen).
Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham tercatat sebesar Rp22,23 triliun (Mei 2026: Rp22,86 triliun). Lebih lanjut, investor asing membukukan net sell di pasar saham senilai Rp19,63 triliun (Mei 2026: net sell Rp4,10 triliun) seiring volatilitas pasar keuangan global dan penyesuaian portofolio investor.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada Juni 2026 ditutup pada level 429,85; terkoreksi 1,69 persen mtm atau 2,49 persen ytd.
Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 40,00 bps mtm atau 96,22 bps ytd, dipengaruhi oleh dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global.
Meskipun pasar obligasi bergerak dinamis, minat investor asing tetap positif terhadap SBN, tercermin dari net buy sebesar Rp22,43 triliun mtm (Mei 2026: net sell Rp3,70 triliun).
Sementara itu, pasar obligasi korporasi mencatatkan net sell asing sebesar Rp0,07 triliun mtm (Mei 2026: net buy Rp0,20 triliun).
Sejalan dengan perkembangan pasar, kinerja industri pengelolaan investasi menunjukkan moderasi terbatas di bulan laporan.
Baca Juga :Timun Melambung hingga 10.000 per Kilogram, Petani di Kediri Sumringah
Nilai Asset Under Management (AUM) per 30 Juni 2026 mencapai Rp1.011,81 triliun, mencatatkan penurunan moderat sebesar 3,14 persen mtm atau 2,96 persen ytd.
Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp652,90 triliun, turun 4,79 persen mtm atau 3,32 persen ytd. Investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp23,75 triliun secara mtm, sedangkan secara ytd tercatat net redemption terbatas sebesar Rp2,14 triliun.
Di bidang penegakan hukum, terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.191 rekening (prev: ±33.836 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD. Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan,
OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo KM 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.
Baca Juga :Masa Tunggu Haji Jemaah Ponorogo Diproyeksi Menjadi 28 Tahun
Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (aset recovery).
Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.



















