Open Dumping di TPA Mrican Ponorogo Berakhir Pekan Depan, DLH Terapkan Controlled Landfill

Open Dumping di TPA Mrican Ponorogo Berakhir Pekan Depan, DLH Terapkan Controlled Landfill
TPA Mrican yang berada di Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo resmi menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan, mulai pekan depan.

Sebagai penggantinya, pengelolaan sampah akan menggunakan sistem controlled landfill.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo, Adhi Fahrianto, mengatakan penghentian open dumping tidak memengaruhi operasional TPA. Seluruh sampah dari masyarakat tetap akan diterima seperti biasa.

Read More

“Mulai pekan depan sistem open dumping kami hentikan. Namun TPA Mrican tidak ditutup, operasional tetap berjalan dengan sistem controlled landfill,” ungkao Adhi, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :Masa Tunggu Haji Jemaah Ponorogo Diproyeksi Menjadi 28 Tahun

Ia menjelaskan, penerapan sistem baru diawali dengan menutup timbunan sampah lama menggunakan tanah uruk setebal sekitar 20 sentimeter. Setelah itu, sampah yang baru masuk akan ditimbun di atas lapisan tersebut sesuai standar pengelolaan.

Menurut Adhi, Pemkab Ponorogo telah mengalokasikan anggaran Rp235 juta untuk menutup sekitar tiga perempat area timbunan sampah di TPA Mrican.

DLH juga akan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp450 juta dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.

Baca Juga :Harga Telur Anjlok, Pemkab Ponorogo Ajak ASN Borong Telur Peternak Lokal

“Tambahan anggaran diperlukan agar seluruh area TPA Mrican dapat ditutup sebelum proses transisi ke TPA baru yang ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2027,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *