Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji asal Kabupaten Ponorogo diperkirakan akan lebih singkat setelah pemerintah mengubah sistem pembagian kuota haji.
Skema baru tersebut diproyeksikan memangkas antrean sekitar lima tahun dibanding mekanisme sebelumnya.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ponorogo, Marjuni, mengatakan pembagian kuota haji kini didasarkan pada jumlah pendaftar di setiap provinsi.
Sebelumnya, penentuan kuota mengacu pada jumlah penduduk muslim di masing-masing daerah.
“Perubahan ini diharapkan dapat mempersingkat masa tunggu jemaah haji, khususnya di Jawa Timur,” ungkap Marjuni, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga :Harga Telur Anjlok, Pemkab Ponorogo Ajak ASN Borong Telur Peternak Lokal
Menurutnya, dengan skema baru tersebut, calon jemaah yang mendaftar pada tahun ini diperkirakan menunggu sekitar 28 tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Sebelumnya, estimasi masa tunggu mencapai sekitar 33 tahun.
“Kalau sebelumnya sekitar 33 tahun, sekarang diperkirakan menjadi 28 tahun, jadi pemangkasanya sekitar 5 tahun,” ujarnya.
Marjuni menjelaskan, perubahan mekanisme pembagian kuota juga berpotensi meningkatkan jumlah jemaah haji yang diberangkatkan dari Ponorogo.
Pada musim haji 2027, jumlah keberangkatan diperkirakan mencapai sekitar 900 orang, meningkat dibanding musim haji tahun ini yang sebanyak 564 jemaah.
Baca Juga :Realisasi PAD Parkir di Tulungagung Tembus Rp5,8 Miliar, Meningkat Delapan Kali Lipat
Sementara itu, calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada musim haji tahun depan merupakan mereka yang telah mendaftar pada 2013.
“Kami berharap penambahan kuota ini terus berlanjut sehingga antrean keberangkatan jemaah haji bisa semakin pendek,” pungkas Marjuni.



















