Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Operasi bidang kelalulintasan bersandi Zebra Semeru 2024 di Kabupaten Trenggalek rampung digelar. Operasi itu berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 70 persen.
Baca Juga :Relawan Muda Nusantara Kota Madiun, Deklarasi Dukung Paslon Maidi-Panuntun pada Pilkada 2024
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno mengatakan, penurunan angka kecelakaan lalu lintas itu merujuk perbandingan data dibandingkan kegiatan serupa pada tahun sebelumnya.
Dalam operasi tahun lalu ada 30 kejadian laka lantas, sementara saat Operasi Zebra Semeru 2024 yang baru usai 9 kejadian laka lantas.
“Salah satu tujuan digelar Operasi Zebra Semeru 2024 ini untuk menekan angka fatalitas kecelakaan,” kata Agus, Senin (28/10/2024).
Baca Juga :Hanya Karena Dipelototi, Operator Alat Berat di Kota Blitar Aniaya Pemuda hingga Gigi Rompal
Agus menjelaskan, ditinjau dari profesi, dari 9 kecelakaan lalu lintas itu didominasi karyawan swasta sebanyak 6 orang. Kemudian disusul 2 pelajar dan 1 profesi lainnya.
Sementara jika dilihat dari aspek usia, terbanyak adalah rentang usia 30-39 tahun sebanyak 3 orang dan usai 22-29 tahun sebanyak 2 orang.
“Kemudian usia 15-16 dan 17-21 tahun masing-masing 1 orang, 40-49 tahun 1 orang dan diatas 60 tahun 1 orang,” imbuhnya.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Sortir dan Lipat Surat Suara Pilgub Jatim, Begini Prosesnya
Dalam operasi itu, kendaraan sepeda motor mendominasi jumlah kecelakaan dengan jumlah 12 unit, disusul 3 unit mobil penumpang dan 1 unit mobil barang. Dari keseluruhan kendaraan yang terlibat, 3 diantaranya jenis kecelakaan depan-belakang.
Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas, lanjut Agus, Satgas Gakkum telah menindak tilang kepada 962 pelanggar lalu lintas. Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada 7.320 pelanggar lalu lintas.
Dari jumlah pelanggaran roda 2 dan 4, pengendara dibawah umur masih mendominasi dengan jumlah mencapai 684 orang, disusul melanggar lampu lalu lintas sebanyak 163 orang.
Baca Juga :KPU Ponorogo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 140 Petugas Berpengalaman
“Kemudian tidak menggunakan helm SNI 49 orang, knalpot tidak sesuai spektek 12 orang, melebihi batas kecepatan 4 orang, berboncengan lebih dari satu 4 orang dan pelanggaran lainnya berupa surat-surat kendaraan sebanyak 46 orang,” ujarnya.
Kemudian, kata Agus, jika ditinjau dari aspek profesi sebanyak 583 diantaranya merupakan pelajar/mahasiswa dan 305 adalah karyawan swasta. Sisanya, 70 lainnya adalah profesi lain-lain.
Baca Juga :Dua Motor Bertabrakan di Jalan Raya Babat-Jombang, Satu Orang Tewas di Tempat
“Kondisi Ini perlu menjadi perhatian kita semua, bukan saja kepolisian tetapi juga stakeholder terkait. Bagaimana upaya kita untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas,” pungkasnya.



















