Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan memberikan dampak signifikan terhadap operasional wisata Pantai Gemah di Kabupaten Tulungagung. Pengelola kini hanya bisa mengandalkan sumbangan sukarela dari wisatawan setelah tidak diperbolehkan menarik retribusi karena belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru.
Baca juga:Praperadilan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Ditolak, Berkas Sudah P-21
Kepala Desa Keboireng, Supirin, mengatakan PKS pengelolaan Pantai Gemah yang sebelumnya berlaku telah berakhir. Sementara itu, proses perpanjangan kerja sama masih menunggu kejelasan regulasi dari Kementerian Kehutanan.
Sebelum adanya perubahan aturan, kawasan wisata Pantai Gemah berada di bawah kewenangan Perhutani. Namun, setelah terbit regulasi baru terkait pengelolaan kawasan hutan, kewenangan tersebut beralih ke Kementerian Kehutanan.
“Saat ini PKS yang baru belum terbit, sehingga kami tidak bisa menjual tiket maupun menarik retribusi kepada wisatawan,” kata Supirin, Sabtu (20/6/2026).
Akibat kondisi tersebut, pengelola wisata terpaksa meminta sumbangan sukarela kepada pengunjung untuk membantu menutup biaya operasional. Menurut Supirin, kondisi tanpa retribusi ini sudah berlangsung sekitar enam bulan.
Ia menjelaskan, pihak pengelola sebenarnya ingin segera memperpanjang PKS agar aktivitas pengelolaan wisata kembali berjalan normal. Namun, perubahan kewenangan dari Perhutani ke Kementerian Kehutanan membuat proses tersebut tidak mudah dilakukan secara mandiri.
“Kami ingin memperpanjang PKS, tetapi sekarang kewenangannya ada di Kementerian. Sementara kami tidak memiliki akses langsung ke sana tanpa bantuan pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca juga:676 Badan Usaha di Tulungagung Belum Daftarkan Pegawai ke JKN, Terancam Dipanggil Kejari
Selain berdampak pada operasional wisata, perubahan kebijakan tersebut juga memengaruhi Pendapatan Asli Desa (PADes) Keboireng. Selama ini, pemerintah desa memperoleh bagi hasil sebesar 6 persen dari pengelolaan wisata Pantai Gemah.
Dari skema bagi hasil tersebut, Pemdes Keboireng biasanya menerima pendapatan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta setiap dua minggu.
Menurut Supirin, pendapatan tersebut cukup membantu berbagai kebutuhan desa. Karena itu, pihaknya berharap proses penerbitan izin dan PKS baru dapat segera diselesaikan agar pengelolaan wisata kembali optimal.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut membantu menjembatani komunikasi dengan Kementerian Kehutanan guna mempercepat proses administrasi yang diperlukan.
“Kami berharap Pemkab dapat membantu mengurus perizinan dan PKS baru, sehingga pengelola wisata bisa kembali menarik tiket masuk. Kami juga berencana menambah wahana baru agar Pantai Gemah semakin ramai dikunjungi wisatawan,” pungkasnya.



















