Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Pasangan petahana Mochamad Nur Arifin – Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin – Syah) berpeluang besar menjadi calon tunggal dalam kontestasi Pilkada Trenggalek 2024.
Potensi pasangan Mas Ipin – Syah melawan bumbung kosong pada Pilkada Trenggalek 2024 semakin terbuka lebar, karena tak ada pasangan calon tambahan yang mendaftar sebagai penantang petahana, meskipun KPU Trenggalek memperpanjang masa pendaftaran.
Sebelumnya masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati dibuka KPU Trenggalek pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Saat itu hanya pasangan Mas Ipin – Syah, sapaan akrab pasangan petahana yang mendaftar di hari ke dua.
Baca Juga : Ini Harta Kekayaan Sugiri Sancoko dan Ipong Muchlissoni, Jelang Pilbup Ponorogo
Hingga batas penutupan masa pendaftaran tahap awal, hanya pasangan Mas Ipin – Syah yang tercatat mendaftar di KPU Trenggalek.
Kemudian, dari hasil pleno memutuskan untuk perpanjangan masa pendaftaran mulai 2 September 2024 hingga 4 September 2024.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada satu pun penantang pasangan petahana itu.
Baca Juga :Video Pemukulan Kurir Paket Viral di Media Sosial, ini Penjelasan Kapolsek Kesamben Jombang
“Selama masa perpanjangan, tidak ada satu pun yang mendaftar. Hasil perpanjangan pendaftaran nihil,” kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad.
Meskipun begitu, Sadad belum bisa memastikan apakah pasangan petahana itu akan menjadi calon tunggal di Pilkada Trenggalek 2024 melawan bumbung kosong.
Pihaknya menyebut masih menunggu penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, sembari melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran.
Sadad menyebut, dalam proses verifikasi itu, pihaknya menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas pendaftaran pasangan petahana. Kekurangan itu, telah dikembalikan kepada tim-nya untuk dilakukan perbaikan.
“Dan diberikan waktu hingga 7 September 2024. Kami akan melakukan verifikasi ulang setelah berkas perbaikan diserahkan,” imbuhnya.
Sadad menyebut hingga saat ini belum ada kepastian apakah Pilkada Trenggalek hanya diikuti calon tunggal atau tidak, sambil menunggu tahapan lebih lanjut dari KPU maupun Bawaslu.
Meskipun demikian, peluang itu terbuka lebar mengingat tidak adanya penantang dalam masa perpanjangan pendaftaran.
Baca Juga :Tak Ada Kejelasan, 18 PKL Paguyuban Among Roso Ngaglik Bakal Wadul Dewan
Selain itu, seluruh parpol parlemen juga telah mengusung petahana, mulai dari PDI-P, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PAN.
Meskipun ada putusan MK, partai non-parlemen berpotensi tidak memenuhi ambang batas syarat pengusungan calon, terlebih beberapa partai non parlemen di Trenggalek seperti PKN, Partai Buruh dan Nasdem juga mendukung Mas Ipin – Syah.
Baca Juga :Api Lalap 1 Hektare Lahan Lereng Gunung Klotok, Kepala UPT Pemadam: Diduga Faktor Kelalaian Manusia
Di sisi lain pasangan calon independen juga kandas di tengah jalan. “Semua tahapan harus dipenuhi sebelum penetapan final pada 22 September 2024,” pungkasnya.



















