Jombang, SEJAHTERA.CO – Petugas Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba. Mereka adalah AIB (24) dan YA (26), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Baca Juga :Pasangan Petahana Mas Ipin-Syah Dipastikan Tak Ada Penantang di Pilkada Trenggalek 2024
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Jumat (6/9/2024) pagi mengungkapkan, AIB diduga sebagai kurir atau perantara narkoba dari temannya YA dengan upah sebesar Rp 300 ribu.
Adapun cara mengedarkan dengan sistem ranjau. Menurut Yani, aktivitas terlarang tersebut sudah lama terendus polisi.
“Setelah kita jadikan TO (Target Operasi), anggota kami bergerak mengintai gerak-geriknya,” ucapnya.
Hingga, pada Jumat 30 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek AIB di rumahnya Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 sedotan plastik dan skrop di dalam bungkus rokok, uang Rp 300 ribu, 1 ponsel, serta sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram dalam kemasan dua plastik klip.
“Tersangka menjadi perantara dalam jual beli narkoba hingga mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang Rp 300.000,” ujarnya.
Baca Juga :Ini Harta Kekayaan Sugiri Sancoko dan Ipong Muchlissoni, Jelang Pilbup Ponorogo
Saat diinterogasi, AIB mengaku menjadi kurir sabu-sabu atas perintah temannya satu kampung, yakni YA. Di hari yang sama, petugas meringkus YA di rumahnya yang diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Dari tangan YA, polisi menyita 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 5 buah potongan sedotan plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital serta 1 unit ponsel.
AKP Ahmad Yani menyatakan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang berperan sebagai bandar.
Baca Juga :Sempat Kabur, Perampok Bawa Sajam Beraksi di Dua Minimarket Wilayah Kediri Dibekuk Polisi
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.



















