Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Hanya kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk pelaku pembunuhan Alip Rahayu Arianti (30) warga Desa/Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.
Jasad perempuan malang ini ditemukan di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa/Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo pada Selasa (12/8/2025) pagi.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan pelaku berinisial HTN (30) yang tak lain merupakan suami korban sendiri. Pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban.
“Pelaku ini ditangkap di hari yang sama seusai pertama kali jasad korban ditemukan di pinggir hutan,” ungkap AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga :Dapur Terbakar di Plosojenar Ponorogo, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Kapolres Ponorogo menambahkan jika pelaku merupakan suami korban yang baru menikah selama 4 bulan. Sedangkan motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena faktor sakit hati.
Dimana kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku berboncengan menuju ke arah Wonogiri.
Sesampainya di lokasi korban melontarkan kata-kata yang menyakiti hati pelaku. Lalu, saat itu juga pelaku membawa korban ke dalam hutan.
“Motifnya sakit hati karena orang tua pelaku didoakan cepat meninggal oleh korban,” imbuh Andin.
Saat membunuh korban, pelaku menggunakan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi. Tak hanya itu pelaku juga membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia.
“Setelah meninggal, pelaku lalu menutupi korban dengan karung dan ditinggal,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah serta dua buah ponsel milik korban serta pelaku,” tandas Kapolres.



















