Nganjuk, SEJAHTERA.CO – ST (44), warga Dusun Ngringin Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, pembacok SU (55) warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, saat akan persiapan ijab kabul di Desa Ketandan Kecamatan Lengkong, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (22/10/2024), membenarkan bahwa ST pembacok Calon pengantin asal Tuban, menyerahkan diri ke Polres Nganjuk setelah pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga tersangka.
“Kami melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka, dan setelah pembicaraan yang intensif, akhirnya tersangka memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polres Nganjuk pada hari berikutnya,” jelasnya.
Baca Juga :Sosialisasi Pilkada, KPU Kabupaten Kediri Ajak para Santri Nonton Bareng Film Tepatilah Janji
Sedangkan peristiwa pembunuhan itu, lanjut Kapolres Nganjuk, pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian berawal saat korban bersama temannya, Tarkun (58), warga yang saat itu bersama korban, sedang dalam perjalanan menuju rumah calon istri korban, HN (31), di Desa Ketandan untuk persiapan ijab kabul, dan dibuntuti pelaku.
Ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama, namun tersangka tidak berhenti di situ. Korban kembali diserang hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tarkum yang saat itu ketakutan berhasil menyelamatkan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar. Saksi lain, LA (32), seorang perempuan yang merupakan tetangga calon istri korban, menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dekat mobilnya.
“Saksi LA kemudian segera menghubungi HN untuk memberitahu kejadian ini,” jelas AKBP Siswantoro.
Dalam penyelidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk mobil korban, sepeda motor, serta pakaian korban dan tersangka. Namun, parang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban masih dalam pencarian.
Baca Juga :Sepekan Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Batu Menindak 1.108 Pelanggar
“Selain itu, ponsel dan sepeda motor yang diamankan dari saksi AG, teman tersangka, juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan ini,” tambahnya.
Kapolres Nganjuk juga menyampaikan dugaan kuat terkait motif pembunuhan, yakni sakit hati dendam pribadi. Beberapa hari sebelum kejadian, korban diduga sempat mengejek tersangka dengan sikap yang memancing amarah, sehingga tersangka merencanakan pembunuhan ini.
Dengan tersangka yang kini dalam tahanan, proses hukum akan terus berlanjut. Tersangka ST kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.
Baca Juga :Mobil Rombongan Besan Mantenan di Trenggalek Terperosok ke Sungai, Begini Kronologinya
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti yang belum ditemukan, dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tutup Kapolres Nganjuk.



















