Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk masih menunggu terbentuknya struktur fraksi-fraksi.
Baca Juga :Penjual Ayam Warna-warni Asal Jombang Raih Omzet Puluhan Juta, Begini Ceritanya
Namun hampir semua partai politik (parpol) sudah menyerahkan kepengurusan fraksi di DPRD Kabupaten Nganjuk, tinggal menunggu satu lagi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Nganjuk Gondo Hariono mengatakan, jika membicarakan soal proses pembentukan alat kelengkapan dewan maka masih panjang perjalanannya, masih akan melalui beberapa tahapan lagi.
“Saat ini sedang berada pada proses tahap yang ke dua, kami menunggu susunan fraksi yang ada di DPRD khusus untuk PDI Perjuangan,” ujar Gondo Hariono, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga :Disnaker Kabupaten Kediri Pesankan Calon PMI untuk Cari P3MI Legal
Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat empat tahapan untuk menuju pembentukan alat kelengkapan dewan. Pertama, menggelar rapat paripurna untuk pertama kalinya dengan agenda pengambilan sumpah jabatan terhadap anggota dewan terpilih.
“Jadi, tugas ketua sementara DPRD Nganjuk sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12/2018, yang pertama adalah memfasilitasi rapat-rapat DPRD, segara melaksanakan rapat paripurna yang pertama kemarin di saat pelantikan,” bebernya.
Selanjutnya setelah rapat paripurna pelantikan, dilanjutkan dengan pembentukan fraksi-fraksi, yang sementara ini sudah terbentuk susunan fraksi PKB dengan PPP, Hanura, Gerindra, NasDem dengan PKS, Golkar, Demokrat dan masih menunggu PDI Perjuangan.
Baca Juga :Puluhan PKL Among Roso Jalan Sultan Agung Gantungkan Nasib kepada DPRD Kota Batu
“Kemudian yang ke dua memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi di DPRD. Alhamdulillah sudah masuk semua fraksi, dari 6 fraksi itu tinggal PDI Perjuangan. Kami sudah kami kirim surat yang kedua, alhamdulillah dapat balasan, insyallah besok pagi susunan fraksi PDI Perjuangan sudah masuk,” jelasnya.
Setelah semua fraksi ini terbentuk kata politikus PDI Perjuangan itu semua fraksi di DPRD Kabupaten Nganjuk akan mengadakan rapat paripurna terkait dengan kelengkapan fraksi-fraksi.
Selanjutnya proses ke tiga adalah pembentukan peraturan, tapi Gondo menjelaskan jika tata tertib sebelumnya masih berlaku, belum tersentuh undang-undang yang baru maka akan menggunakan peraturan yang lama.
Baca Juga :Berbaur dengan Masyarakat, Cak Nur Nobar Timnas di Pandanrejo
Hingga pada proses terakhir sebelum dibentuknya AKD adalah menunjuk ketua DPRD definitif yang nantinya akan mengambil kebijakan terhadap pembentukan alat kelengkapan.
“Kemudian tugas yang ke empat memfasilitasi pembentukan ketua DPRD definitif. Apabila sudah terbentuk ketua DO definitif baru membentuk alat kelengkapan DPRD,” tegasnya.
Lebih jauh, meskipun begitu tidak ada kendala yang berarti, hanya sedikit keterlambatan dalam proses administrasi dari fraksi PDI Perjuangan.
Baca Juga :Kementerian PUPR Diminta Alokasikan Tambahan Anggaran pada APBN untuk Derah Minim Viskal
“Kalau kendala prinsip tidak ada hanya keterlambatan itu oleh DPC PDI Perjuangan mudah-mudahan segera bisa diselesaikan,” tutupnya.



















