Dua Pria Asal Loceret Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kontrakan

Dua Pria Asal Loceret Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kontrakan
Foto tersangka MZ serta barang bukti yang telah diamankan oleh polisi. (istimewa)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MZ (31) dan VF (33), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk di rumahnya setelah ketahuan membawa barang haram.

Baca Juga :Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Nganjuk Masih Tertunda, ini Alasannya

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan pihaknya telah berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap kedua terduga pelaku di rumah kontrakan MZ yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk I, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Read More

“Penangkapan pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Pada saat penangkapan, VF kedapatan mengantarkan sabu seberat 0,15 gram yang dikemas dalam plastik klip kepada MZ,” ungkap AKBP Siswantoro saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga :Penjual Ayam Warna-warni Asal Jombang Raih Omzet Puluhan Juta, Begini Ceritanya

“Serta mengamankan barang bukti berupa 3,48 gram sabu yang dibagi dalam beberapa plastik klip dan barang bukti lain seperti handphone dan alat hisap sabu,” sambungnya.

Kapolres Nganjuk melanjutkan, pihaknya akan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dua orang terduga pelaku berjalan lancar dan sukses.

Baca Juga :Januari – September BPBD Ponorogo Catat Ada 70 Hektare Mengalami Karhutla

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Nganjuk.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” jelas Ipty Heru.

Baca Juga :Kementerian PUPR Diminta Alokasikan Tambahan Anggaran pada APBN untuk Derah Minim Viskal

Iptu Heru menambahkan, dua orang tersebut akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

“Jadi, para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut, tergantung peran dan keterlibatannya,” pungkas Iptu Heru.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *