Pembunuhan dan Mutilasi Koper Merah, Antok Divonis Seumur Hidup

Pembunuhan dan Mutilasi Koper Merah, Antok Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Rohmad Tri Hartanto saat menjalani sidang putusan kasus pembunuhan dan mutilasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (9/9/2025).

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.

Terdakwa asal Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung ini terlihat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis didampingi penasihat hukumnya.

Read More

Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menanyakan kondisi kesehatan terhadap terdakwa.

“Sehat yang mulia,” singkat Antok menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Baca Juga :Persik Waspadai Pemain Penting Malut United

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Damar Kusuma Wardana membacakan putusan perkara tersebut.

Dia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Ichwan Kabalmay menuntut Antok hukuman mati.

Dia menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan yang sadis dan kejam.

Sebelumnya, Antok melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi tubuh Uswatun Khasanah di Hotel Adi Surya pada Januari 2025.

Baca Juga :Kasus Mutilasi Mojokerto, Keluarga Tiara Angelina Minta Pelaku AM Dihukum Berat

Usai mengeksekusi, Antok memasukkannya ke sebuah koper merah yang kemudian dibuang di tiga wilayah yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Tak lama kemudian, terdakwa ditangkap petugas kepolisian saat berada di wilayah Madiun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *