Kediri, SEJAHTERA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyatakan akan mengajukan banding usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto alias Antok, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh JPU Ichwan Kabalmay usai sidang putusan di PN Kota Kediri, Selasa (9/9/2025).
“Kita sependapat dengan majelis hakim, unsur pembunuhan berencana terbukti. Namun, ada perbedaan terkait tuntutan awal. Kita menuntut hukuman mati karena perbuatan terdakwa sangat sadis dan kejam, bahkan sempat menikmati barang hasil jarahan korban,” ujarnya.
Ichwan menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. “Akan ada upaya hukum banding. Kita juga akan lapor ke pimpinan terkait langkah yang harus diambil,” tambahnya.
Baca Juga :Pembunuhan dan Mutilasi Koper Merah, Antok Divonis Seumur Hidup
Majelis hakim PN Kota Kediri, yang diketuai Khairul, sebelumnya memutuskan Antok bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Khairul di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut aksi terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh, bukan spontan. Antok bahkan sempat menjual mobil milik korban dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut tanpa penyesalan.
Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan mutilasi yang tidak manusiawi, penderitaan keluarga korban, serta sikap terdakwa yang tidak menyerahkan diri ke polisi.
Baca Juga :Persik Waspadai Pemain Penting Malut United
“Perbuatan terdakwa memang sangat sadis dan meresahkan masyarakat,” tegas Khairul.
Sesuai aturan, jaksa memiliki waktu tujuh hari pasca-putusan untuk menyatakan sikap resmi terkait banding.



















