Pemeriksaan Berlanjut, Usai Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, Jaksa Jadwalkan Panggil TP2ID

Pemeriksaan Berlanjut, Usai Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, Jaksa Jadwalkan Panggil TP2ID
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Blitar sudah memanggil mantan Bupati Blitar Rini Syarifah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak senilai Rp4,9 miliar di 2023.

Kini jaksa dari Kejari Kabupaten Blitar pun siap-siap untuk Kembali memanggil sejumlah nama di Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah atau TP2ID.

Kepastian itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. Dia mengatakan pasca-memanggil Rini Syarifah, jaksa kembali menjadwalkan pemanggilan sejumlah nama di TP2ID.

Read More

Itu untuk mempercepat pemberkasan. “Iya, nanti TP2ID akan kami panggil Kembali. Ada beberapa nama yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Diyan, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga :Lima SMP Negeri di Kota Blitar Belum Terpenuhi Pagu, ini Penyebabnya

Dia mengatakan salah satu nama yang bakal dipanggil adalah Sigit Purnomo. Sigit yang juga ketua TP2ID itu dipanggil dalam rangka mengebut pemberkasan para tersangka yang sudah dijebloskan ke bui.

Pemanggilan masih sebatas saksi. Itu untuk mengetahui tahapan dan peran TP2ID dalam program proyek dam Kalibentak yang terletak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar itu.

“Kalaupun dipanggil statusnya masih sebatas saksi. Sama seperti mantan Bupati Rini Syarifah. Ini semata-mata untuk mempercepat pemberkasan,” katanya.

Diyan mengakui jaksa kini tengah diburu target pemberkasan. Jaksa berharap para tersangka yang dijebloskan ke bui segera diajukan ke meja hijau untuk diadili. Tetapi itu butuh proses.

Pasalnya, beberapa nama sudah lama menghuni balik jeruji. Seperti pihak swasta atau penggarap proyek yang ditahan pada Maret 2025 lalu.

Baca Juga :Persik Kediri Datangkan Bek Berpengalaman dari Barito Putera, ini Sosoknya

“Harapannya segera diajukan ke pengadilan. Karena ini juga berkaitan dengan kasus yang menjadi atensi,” katanya.

Pihaknya juga memastikan meski mantan Bupati Blitar Rini Syarifah kali kedua mendatangi pemanggilan, bukan tak mungkin kembali dipanggil kali ketiga. Itu jika nanti dirasa perlu untuk melengkapi pemberkasan.

“Apakah bakal dipanggil lagi, tergantung perjalanan pemeriksaan. Kalau masih ada yang kurang pemberkasan, kami akan memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, kejaksaan akhirnya memanggil mantan Bupati Blitar Rini Syarifah. Hanya saja, pemanggilan kali kedua ini statusnya masih sebatas saksi.

Rini Syarifah dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan lima tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara.

Kejaksaan perlu untuk memanggil dengan harapan agar berkas pemeriksaan kelar sesuai dengan rencana Rini Syarifah dicerca sedikitnya 30 pertanyaan.

Baca Juga :Kemenag Lantik Ketua Umum Forum Majlis Taklim Kabupaten Kediri, Gus Riza Siap Bersinergi Pemerintah 

Pertanyaan itu berkutat pada proyek Dam Kalibentak. Di antaranya mulai penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan. Karena sebagai kepala daerah, setidaknya mengetahui tentang pelaksanaan anggaran.

Seperti diketahui, kejaksaan tengah mengusut kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Proyek itu di bawah penanganan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada 2023 lalu. Pembangunan proyek itu menghabiskan dana Rp4,9 miliar yang berasal dari dana alokasi umum atau DAU.

Pembangunan Dam Kalibentak sendiri dikerjakan pada 2023 lalu. Usai selesai, Bupati Rini Syarifah pun meresmikan pada 13 Desember 2023 lalu. Sementara Pembangunan dilakukan 161 kalender dengan dana Rp4,9 miliar.

Jaksa mengusut dugaan korupsi, karena ada yang tak beres dalam pelaksanaanya. Mulai dari spesifikasi pembangunan, perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga :Diserang Hama Wereng, Kerugian Petani Kepanjen Nganjuk Mencapai 80 Persen

Pada Maret lalu, pihak yang mulai dilakukan penahanan adalah swasta atau penggarap proyek pada 2023 lalu itu. Yakni Yakni berinisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.

Menyusul kemudian MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama. Disusul kemudian Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Terakhir adalah anggota TP2ID yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, Muhammad Muchlison alias Gus Ison.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *