Jombang, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memutuskan mengelola secara langsung layanan parkir dan fasilitas toilet umum (MCK) di kawasan Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan KH Ahmad Dahlan, Jombatan, Jombang. Kebijakan tersebut diambil untuk mengetahui secara riil potensi pendapatan yang dapat dihasilkan dari aset daerah tersebut.
Baca juga:Mahasiswa Desak DPRD Jombang Audit Dampak Krisis Ekonomi dan Lindungi UMKM
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Anjik Eko Saputro, mengatakan sejak awal Juni 2026 seluruh operasional parkir di kawasan sentra PKL telah berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
“Petugas yang bertugas di lapangan berasal dari lingkungan dinas terkait,” ujar Anjik saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, pengelolaan langsung tidak hanya bertujuan menjaga layanan tetap berjalan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk mengukur kemampuan aset dalam menghasilkan pendapatan daerah. Selama enam bulan ke depan, pemerintah akan melakukan pencatatan dan analisis terhadap berbagai indikator operasional.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain jumlah kendaraan yang memanfaatkan lahan parkir, tingkat okupansi area parkir, hingga penerimaan dari fasilitas MCK yang tersedia di kawasan tersebut.
“Hasil pemantauan akan menjadi dasar untuk mengetahui berapa potensi pendapatan yang sebenarnya bisa diperoleh dari kawasan tersebut,” ungkapnya.
Anjik menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian aset yang telah dilakukan sebelumnya, potensi nilai pengelolaan parkir dan MCK di Sentra PKL Ahmad Dahlan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta per tahun. Namun angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui pengelolaan langsung agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Baca juga:Ribuan Buruh PT SGS Jombang Demo Tolak PHK Massal di Depan Pemkab
“Pada pengelolaan di sentra kuliner ini, kita targetkan dalam setahun pendapatannya mencapai Rp300 juta,” katanya.
Pemkab Jombang berharap evaluasi selama masa pengelolaan langsung dapat memberikan gambaran yang lebih objektif terkait prospek pendapatan dari aset daerah tersebut. Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pengelolaan ke depan.
Jika realisasi pendapatan mendekati target yang telah ditetapkan, pola pengelolaan langsung berpeluang dipertahankan. Namun apabila terdapat selisih yang cukup besar, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap skema kerja sama maupun nilai pengelolaan aset.
“Semua hasil kajian nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan berikutnya agar pengelolaan aset daerah lebih efektif dan sesuai dengan potensi yang ada,” pungkas Anjik.



















