Batu, SEJAHTERA.CO – Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto angkat bicara soal isu lesbian, gay, biseksual, transgender dan Queer (LGBTQ) di wilayahnya.
Ia menegaskan, Pemkot Batu bergerak selaras sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer.
Pihaknya juga memastikan sepakat dengan DPRD Kota Batu untuk menguatkan regulasi lokal guna membatasi gerakan propaganda tersebut di ruang publik.
Kendati demikian, langkah yang diambil tentu akan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kenyamanan publik dan iklim investasi di kota wisata ini.
Baca Juga :Harga Timun di Tingkat Petani Kabupaten Kediri Naik, Harga Cabai Rawit Turun
“Fokus utama kami (Pemkot Batu) adalah membatasi gerakan kampanye, propaganda ideologis, atau perayaan massal terkait LGBTQ di ruang publik. Jadi yang diperketat adalah gerakan atau kampanye masifnya,” ujar Heli Suyanto, Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan, penyusunan regulasi baru seperti (Peraturan Daerah Ketahanan Keluarga atau penguatan aturan ketertiban umum) tidak akan menyasar pada persekusi personal.
Sebab, pihaknya tetap menjaga komitmen untuk mempertahankan kota yang ramah bagi semua wisatawan.
“Poin pentingnya, pengetatan ini difokuskan pada gerakan atau kampanye masif. Bukan melakukan persekusi atau tindakan diskriminatif terhadap personal yang dapat merusak citra ramah Kota Batu,” imbuhnya.
Alih-alih menjadi batasan yang kaku, momentum Perpres ini justru akan dimanfaatkan untuk memperkuat identitas Kota Batu di kancah nasional dan internasional.
Nilai-nilai moral kebudayaan timur akan dijadikan modal utama untuk mempertegas posisi Batu di pasar pariwisata.
“Kota Batu sejak lama dikenal dengan keunggulan wisata alam dan edukasi keluarga, seperti Jatim Park Group dan Selecta,” ucapnya.
“Momentum Perpres ini kami manfaatkan untuk mempertegas branding Kota Batu sebagai destinasi Family Tourism yang aman, sehat, dan ramah anak,” tandasnya.



















