Pencuri Dana BOS Rp 107 Juta di Gudo Jombang Dibekuk Polisi, ini Motifnya

Pencuri Dana BOS Rp 107 Juta di Gudo Jombang Dibekuk Polisi, ini Motifnya
BS, tersangka pencurian dana BOS, diamankan polisi di Polsek Gudo (istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – BS (51), warga Jalan Beringin RT 004 / RW 005 Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, diringkus polisi setelah membobol rumah seorang guru di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Baca Juga :Sinergi dan Kolaborasi Antar-komunitas Bersihkan Sampah Sungai Maron Banyakan

Dalam aksinya, BS menggasak uang sebesar Rp 107 juta yang merupakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMPN 2 Gudo.

Read More

Kapolsek Gudo, Iptu M Djulan, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/9/2024) di rumah korban, Eka Rahayu Kuswinarti (59), seorang guru SMPN 2 Gudo. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal menghadiri rapat di luar.

Baca Juga :Pembobolan Cucian Mobil di Kanigoro Didalangi Karyawannya Sendiri

Dalam aksinya, menurut Djulan, BS memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mencongkel pintu garasi untuk masuk ke rumah. Setelah itu, ia merusak pintu belakang dan jendela kamar tidur korban.

Di dalam kamar, pelaku menggeledah bufet dan menemukan uang tunai Rp 107 juta yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

“Nah korban baru menyadari kejadian tersebut ketika pulang sekitar pukul 13.00 WIB dan mendapati kamarnya berantakan serta jendela yang rusak. Eka segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gudo,” kata Kapolsek Gudo, Minggu (29/9/2024).

Baca Juga :Kekeringan di Trenggalek Semakin Parah, Lebih dari 600 Tangki Air Bersih Didistribusikan ke 52 Desa

Atas laporan tersebut, lanjut Djulan, pihaknya bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Berkat rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“BS akhirnya ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kediri, pada Jumat (27/9/2024), atau enam hari setelah kejadian,” bebernya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sisa uang hasil curian sebesar Rp 98.635.000 serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca Juga :Petani Desa Brumbung Kepung Gemar Tanam Brambang Sayur Merah dan Putih, ini Sebabnya

“Akibat perbuatannya, BS kini ditahan di Rutan Polsek Gudo dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Iptu Djulan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *